Allah SWT berfirman: "Pada hari itu wajah-wajah mereka berseri-seri, kepada Tuhannya mereka melihat” (QS, al-Qiyamah, 75: 22-23). Artinya, pada hari (akhirat) itu mereka dalam keadaan melihat dan bukan tertutup pandangannya — sebagaimana telah kukemukakan di muka. Dalam hal ini, barangkali, Allah menjadikan mereka melihat dalam keadaan memperhatikan (t’tibar), sebagaimana firman-Nya: "Tidakkah mereka memperhatikan (penglihatannya) bagaimana unta diciptakan” (QS, al-Ghasyiyah, 88: 17). Atau, bisa jadi, melihat dalam keadaan menunggu (intizbar), sebagaimana firman-Nya: "Tidaklah mereka menunggu (penglihatannya) kecuali satu teriakan saja” (QS, Yasin, 36: 49). Dan yang mungkin, justru, melihat dalam keadaan langsung dengan mata biasa (ru ‘yah).
Sungguh, pada pokoknya hal itu tidak boleh diartikan sebagai aktivitas ‘melihat’ dengan pemikiran ataupun perhatian, sebab akhirat bukanlah alam perhatian (pikir). Sementara pengertian ‘melihat’ dengan menunggu juga tidak tepat, sebab kata-kata ‘melihat’ yang dituturkan bersama kata 'wajah’ itu (yang kalimatnya berbunyi ﴾ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ ﴿ tersebut) hanyalah berarti melihat dengan kedua mata yang terdapat pada wajah — sebagaimana halnya ketika seorang ahli bahasa memaksudkan 'melihat dengan hati’ itu mereka berkata, "Lihatlah dengan (mata) hatimu,” yang tentunya hal ini tidak bisa diartikan sebagai melihat dengan mata biasa. Jadi, yang dikatakan ‘melihat’ seandainya dituturkan bersama kata ‘wajah’ artinya pun bukan menunggu. Bahkan melihat dalam pengertian "menunggu’ tidak mungkin terjadi di surga, sebab pengertian yang semacam itu mengandung gambaran adanya kegelisahan atau kerusuhan hati. Sementara yang terjadi pada ahli surga ketika itu yalah kehidupan sejahtera, menyenangkan, bahkan kenikmatan abadi — yang tidak terbayang mata ataupun terlintas hati manusia di dunia ini.
Jelas, pengertian melihat tersebut tidak bisa dimaksudkan sebagai menunggu; sebab, seandainya mereka menunggu, niscaya dalam hati mereka terdapat perasaan gelisah atau yang semacamnya. Bahkan sekalipun susunan kalimatnya adalah begitu, niscaya Allah tidak memaksudkan kata 'melihat’ tersebut dengan pengertian melekat (ta‘aththuf); sebab, seorang makhluk tidaklah mungkin (sempurna) melekat kepada Khaliknya, sekalipun suatu kesatuan itu seandainya bagian ketiganya mengalami kerusakan themang mungkin saja bagian keempatnya (semisalkan) melekat untuk menggantikan fungsinya. Jadi, pengertian firman Allah إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut hanyalah melihat (ru‘yah) langsung kepada Tuhannya, dengan mata biasa; dan alasan ini secara pasti menggugurkan anggapan kaum Mu’tazilah, yang menganggap firman Allah tersebut hanya dimaksudkan sebagai melihat dalam pengertian menunggu.
Sungguh, melihat dalam pengertian menunggu tidak bisa dipadankan dengan firman-Nya إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut, sebab itu tidak sesuai dengan Tata Bahasa Arab. Tidakkah anda mengkaji, bahwa ketika Allah memfirmankan مَا يَنظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةًitu, bukanlah 'melihat’ tersebut secara pasti difirmankan-Nya dengan pengertian menunggu; dan perbandingkan pula dengan firman-Nya tentang Ratu Bilgis فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ itu. Maka, terkajilah di sini bahwa seandainya kata ’melihat’ dimaksudkan sebagai mengunggu, Allah SWT pun niscaya tidak menggunakan ungkapan الى tersebut.
Umru‘ al-Qais dalam syairnya berkata:
Seandainya barang sesaat anda berdua sudi menungguku
Maka, bagai Ummu Jundub peroleh itu manfaat bagiku.
Jadi, seandainya nazhara itu memang dimaksudkan dengan ‘menunggu’, maka kata الى tersebut tidak mungkin digunakan dan dihubungkan dengannya; dan ketika Allah memfirmankan إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut, yang dimaksudkan-Nya pun niscaya bukan ’menunggu’ Allah, melainkan melihat dengan mata (langsung) kepada Tuhan mereka. Bahkan setiap Allah memfirmankan _ tersebut dengan merangkainya pada kata ’wajah’, yang dimaksudkan-Nya niscaya hanya melihat dengan kedua mata yang terdapat pada wajah.
Contoh lain untuk hal ini (semisalkan) firman-Nya
"Sungguh, Kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke langit; maka, sesungguhnya, Kami pun niscaya memalingkanmu...” (QS, al-Baqarah, 2: 144).
Dalam ayat ini disebutkan kata wajbik, yang maksudnya adalah ’menengadahnya mata’ Rasulullah saw ke arah langit — menunggu malaikat turun dari langit seraya membawa wahyu, yang memerintahkan beliau untuk memalingkan’ wajahnya (ketika mendirikan shalat) dari Bait al-Maqdis ke Ka'bah.
Seandainya seseorang bertanya: Kenapa pula firman Allah إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut tidak anda artikan dengan ‘menunggu pahala’ Allah?
Maka kujawab: Yang namanya pahala (tsawab) Allah adalah anugerah (ghair) Allah, sementara dalam firman itu Allah secara jelas menyatakan إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut dan bukan pula إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ itu. Sungguh, al-Qur‘an harus dipahami dari bentuk lahiriah kalimatnya; dan aku tidak akan menggeser makna lahiriahnya, kecuali terdapat alasan yang kuat untuk itu. Tidakkah anda bisa memahami bahwa ketika Allah memfirmankan 'shalat dan beribadahlah kamu sekalian kepada-Ku’, maka firman itu tidak boleh dipahami selain arti lahiriahnya, sebab (sekiranya tidak begitu) bisa bergeser maknanya. Maka itu ketika Allah memfirmankan إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ tersebut, tidaklah kita dibenarkan menggeser artinya, tanpa adanya alasan yang kuat.
Dan kepada kaum Mu’tazilah kutanyakan: Seandainya anda memperbolehkan menganggap firman Allah إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ —tersebut dimaksudkan sebagai إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ itu, maka kenapa anda tidak memperbolehkan orang lain memahami firman Allah SWT لَّا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ itu diartikan dengan لَّا تُدْرِكُهُ غَيرُهُ pula? Sungguh, hal ini jelas merupakan persoalan yang tidak mungkin mereka temukan perbedaannya.
ALASAN YANG LAIN :
Bukti lain yang membenarkan Allah dapat dilihat mata adalah perkataan Musa as: "Ya Tuhanku, tampakkanlah Diri-Mu kepadaku, agar aku bisa melihat-Mu” (QS, al-A’raf, 7: 143). Di sini tidak boleh diartikan bahwa Musa as, yang diberi Allah keistimewaan berupa sifat kenabian serta terpelihara dari dosa, telah meminta sesuatu yang tidak mungkin kepada Allah SWT; dan sekalipun dinyatakan bahwa Musa tidak dapat melihat Allah, hal itu tidaklah berarti bahwa Musa telah meminta sesuatu yang mustahil dari Tuhannya. Dengan begitu berarti melihat Allah (ru‘yatullab) pun bisa diperoleh, sebab seandainya mustahil — sebagaimana yang dinyatakan kaum Mu’tazilah; dan Musa tidak mengetahuinya, sementara kaum Mu'tazilah itu mengetahuinya — niscaya mereka mengatakan "kami lebih tahu tentang Allah ketimbang Musa as’, di mana hal ini jelas bukan perkataan seorang Muslim.
Seandainya seseorang bertanya: Tidakkah anda tahu hukum zhihar yang berlaku saat ini, padahal sebelum ayat yang berkenaan dengan itu diturunkan, Rasulullah tidak mengetahuinya?
Maka kukatakan: Memang benar, Nabi saw tidak mengetahui hukum zhihar itu sebelum ada ketentuan Allah SWT. Tetapi begitu hukum tersebut ditetapkan atas kaum Muslim, Nabi saw niscaya lebih dulu mengetahuinya ketimbang mereka, baru kemudian beliau mengajarkannya kepada ummatnya; dan tidaklah pernah terjadi adanya suatu hukum yang ditetapkan, tanpa Nabi saw lebih dulu mengetahuinya. Dengan kerangka berpikir yang semacam itu anda seakan menganggap, bahwa kepada Musa as telah ditetapkan hukum ru‘yatullab yang merupakan suatu kemustahilan untuknya, sementara jauh sesudah itu anda malah mengetahui hukumnya; dan jadinya anda merasa jauh lebih tahu persoalan tersebut ketimbang Musa, yang dengan begitu anda jelas telah keluar dari ajaran-ajaran Islam.
ALASAN YANG LAIN :
Bukti lain yang menjelaskan bisa dilihatnya Allah dengan mata langsung adalah ketika Allah membuat gunung jadi hancur-lebur, sebagai suatu ketetapan bahwa seandainya Allah berkehendak mengabulkan permohonan Musa as, niscaya dia pun dapat melihat-Nya. Dengan begitu, jelaslah bahwa ru'yatullah tersebut memang boleh (ja‘iz) hukumnya.
Seandainya mereka bertanya: Kenapa anda tidak mengartikan firman-Nya, ”... kalau (gunung) itu tetap di tempatnya (tidak hancur ketika melihat Allah), niscaya kamu mampu melihat-Ku” (QS, al-A’raf, 7: 143), itu sebagai bukti bahwa ru‘yatullah tersebut mustahil?
Maka kujawab: Seandainya Allah menghendaki ru‘yatullab itu tidak mungkin, niscaya kalimat dalam ayat tersebut disertai (kalimat) yang jelas-jelas memustahilkannya, bukan disertai kalimat yang membolehkannya. Tetapi toh dalam ayat tersebut Allah memberi penjelasan dengan kalimat’ kalau (gunung) itu tetap di tempatnya’, dimana hal itu merupakan ketentuan Allah — yang menjadi alasan bahwa ru‘yatullab tersebut boleh (ja‘iz) hukumnya. Tidakkah anda melihat, bagaimana ungkapan yang digunakan (penyair) al-Khansa‘ ketika dia menyatakan bahwa orang-orang yang memusuhi saudaranya tidak mungkin berdamai dengannya, dalam syair ini:
Tidak kan aku damai dengan yang aku musuhi
Sampai warna putih pun hitam menjadi.
Allah menyampaikan firman-Nya kepada bangsa Arab, sesuai dengan uslub bahasa (idiom) yang berlaku di kalangan mereka; dan aku pun mengacukan hal ini pada wslub bahasa yang berlaku di kalangan mereka pula, Jadi, sepanjang Allah menyertakan firman tentang ru‘yatullah tersebut dengan ketetapan yang menyarankan bahwa hal itu boleh (ja‘iz), maka aku pun menyimpulkan bahwa hukum ru‘yatullab tersebut boleh (ja‘iz) pula.
ALASAN YANG LAIN :
Allah SWT berfirman: "Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala (surga) yang terbaik dan tambahannya” (QS, Yunus, 10: 26). Para ahli takwil tentang ru‘yetullab menyatakan, bahwa Allah tidak memberi nikmat paling besar kepada para penghuni surga selain 'melihat Allah’ dengan mata mereka. Lalu apa arti ‘tambahannya’ dalam ayat tersebut? Tambahan itu yalah ’melihat Allah’, sebagaimana yang difirmankan-Nya: '’Penghormatan kepada mereka (yang beriman itu) pada hari mereka bertemu dengan-Nya, yalah: Salam’ (QS, al-Ahzab, 33: 44). Ketika orang-orang beriman menemui Allah, mereka pun melihat-Nya. Sementara itu Allah pun berfirman: "’Sekali-kali tidak, sungguh, mereka (yang kafir) pada hari itu benar-benar tertutup dari Tuhannya” (QS, al-Muthaffifin, 83: 15). Di sini jelas dinyatakan bahwa (penglihatan) orang-orang kafir itu terrutup dari Allah, sementara orang-orang mukmin tidaklah begitu.
Barangkali muncul pertanyaan: Seandainya (benar) begitu, apa pula arti "Dia tidak dapat dilihat mata” (QS, al-Ap’am, 6: 103) tersebut?
Jawabku: Hal itu hanya menyarankan pengertian bahwa di dunia ini mustahil mencapai Allah dengan penglihatan mata, tetapi tidak di akhirat nanti, sebab ru‘yatullab di akhirat itu merupakan nikmat paling lezat. Dan yang namanya nikmat paling lezat tentu pula melebihi segenap kenikmatan yang ada di dunia ataupun akhirat. Jadi, barangkali, yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya tersebut yalah: Allah tidak mungkin terlihat oleh mata orang-orang kafir, di mana takwil ini dimungkinkan karena tiap-tiap ayat al-Qur‘an itu bersifat saling melengkapi satu sama lain. Ketika Allah berfirman: "Pada hari itu wajah-wajah mereka berseri-seri, kepada Tuhannya mereka melihat’’ (QS, al-Qiyamah, 75: 22-23), sementara di ayat lain Dia berfirman: "Dia tidak dapat dilihat mata” (QS,al-An’am, 6: 103), maka adanya kedua ayat tersebut menyarankan petunjuk bahwa (hanya) mata orang-orang kafir saja yang tidak bisa melihat Allah nantinya.
« Prev Post
Next Post »