14. Bahwa Kita Seharusnya Tidak Mengatur dengan Asas-asas Hukum-hukum Politik Hal-hal yang Tergantung pada Asas-asas Hukum Sipil
Sebagaimana manusia telah menyerahkan kemerdekaan alamiah untuk hidup di bawah hukum-hukum politik, begitu juga mereka telah menyerahkan kepemilikan alamiah mereka untuk tunduk di bawah hukum sipil. Lewat yang pertama, mereka mendapatkan kebebasan; dengan yang kedua, mereka mendapatkan hak milik pribadi sebagai ganti hak milik bersama yang telah mereka korbankan. Oleh sebab itu, kita tak boleh memutuskan dengan hukum kebebasan-yang, seperti yang telah kita bicarakan, hanya merupakan pemerintahan masyarakat- apa yang seharusnya diputuskan atas dasar hukum hak milik. Adalah suatu kekeliruan bila ada anggapan bahwa kepentingan individu harus dikorbankan demi kepentingan umum; ini tidak akan pernah bisa terjadi, kecuali jika pemerintahan masyarakat (khas masyarakat primitif), masih ada, atau jika kebebasan individu dipertaruhkan. Meskipun demikian ini tak berlaku bila berkaitan dengan hak milik pribadi, karena kebaikan umum hanya akan tercipta jika setiap orang bisa mempertahankan hak miliknya, yang diberikan kepadanya oleh hukum sipil.
Cicero menganggap hukum agraria tidak adil, karena hak untuk mempertahankan hak milik pribadi tidak diakui oleh hukum tersebut. Oleh sebab itu, ingatlah selalu bahwa dalam urusan apa pun, demi kepentingan umum adalah tidak baik untuk merampas hak milik pribadi, baik melalui hukum maupun aturan politik. Di sini kita harus taat pada hukum sipil yang, meskipun kaku, menghormati hak milik pribadi.
Dengan demikian kalau kepentingan umum dapat mengganggu kepentingan pribadi, kita tidak boleh menerapkan hukum politik secara kaku. Di sinilah hukum sipil harus diunggulkan, yang -dengan mata seorang ibu- memandang setiap orang sebagai keseluruhan masyarakat.
Bila lembaga politik hendak mendirikan gedung atau jalan baru untuk umum, ia harus memberi ganti rugi kepada mereka yang dirugikan. Dalam hal ini, negara harus bertindak seperti seorang individu terhadap individu lainnya. Negara yang memiliki hukum sipil yang baik takkan merampas harta milik seorang yang meninggal tapi tidak punya ahli waris, melainkan akan menawarkan diri untuk membelinya.
Setelah negara-negara jajahan kekaisaran Romawi merdeka, semangat kebebasan mendorong mereka untuk berdampingan secara damai. Hukum yang terbilang barbar mereka perlunak. Semuanya dipaparkan dengan jelas dalam karya Beaumoir yang mengagumkan tentang yurisprudensi di abad ke-12.
Pada masa itu, kata Beaumoir, jalan-jalan selalu dipelihara sebagaimana kita lakukan sekarang. Bila sebuah jalan raya tidak bisa diperbaiki, mereka membuat yang baru sedekat mungkin dengan yang lama, dengan mengganti kerugian para pemilik tanah dari iuran para pemakai jalan umumnya. Pada waktu itu semua tindakan sudah didasarkan pada hukum sipil; pada zaman kita, yang menjadi landasan adalah hukum politik.
15. Bahwa Kita Seharusnya Tidak Memutuskan dengan Aturan-aturan Hukum Sipil Atas Hal-hal yang Harus Diputuskan dengan Aturan-aturan Hukum Politik
Sebagian besar masalah dalam pokok persoalan ini bisa dengan mudah dipecahkan bila ketentuan-ketentuan me ngenai hak milik tidak dicampuradukkan dengan soal prinsip kebebasan.
Apakah tanah milik suatu negara atau pemerintahan bisa disita? Pertanyaan ini harus diputuskan oleh hukum politik, bukannya oleh hukum sipil. Karena selain negara atau pemerintah memang harus menguasai tanah, ia adalah pelaksana tunggal hukum sipil yang mengatur soal hak milik.
Tanah adalah sumber pendapatan negara. Jika penguasaannya dicabut, negara akan kehilangan sumber pendapatannya dan, secara politis, tidak bisa diterima, karena pada dasarnya, siapa pun yang menguasai tanah akan dibayar dan yang tidak punya tanah harus membayar. Jadi penguasaan negara atas tanah tidak bisa dihilangkan.
Dalam kerajaan-kerajaan, pola suksesi sangat dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan negara. Demi mencegah kekacauan, pola suksesi harus dibakukan. Jika tidak, seperti telah saya jelaskan, kekacauan akan muncul seperti pada peme- rintahan lalim yang segala sesuatunya tidak ada peraturan yang pasti.
Kadang pola suksesi itu sengaja tidak dibakukan demi kepentingan keluarga raja atau penguasa. Cara ini hanya berlaku di negara yang menghendaki kelestarian keluarga raja. Pola suksesi individual diatur oleh hukum sipil, yang menganggap suksesi merupakan kepentingan individu individu; sedang yang mengatur suksesi dalam kerajaan adalah hukum politik, yang mengutamakan kesejahteraan dan kelestarian kerajaan.
Oleh sebab itu, ada negara yang pola suksesinya harus diatur dengan hukum politik, ada pula yang harus dikelola dengan hukum sipil. Hukum yang berlaku di suatu tempat tidak selalu berlaku bagi tempat lainnya. Hukum sipil orang Romawi pun tidak bisa diterapkan begitu saja pada bangsa lain. Mereka sendiri pernah melanggarnya, yakni ketika mereka bertindak melawan raja; dan tata cara yang mereka gunakan dalam mengadili raja begitu buruk sehing- ga tidak pernah digunakan lagi.
Itulah sebabnya bila hukum politik sudah mengharuskan keluarga raja untuk berkuasa terus, hukum sipil takkan dapat mengganggu-gugat. Pemberian ganti rugi diatur oleh hukum dan bermanfaat bagi mereka yang taat pada hukum; tetapi hal ini acapkali tidak berlaku bagi pihak-pihak yang menciptakan dan memelihara hukum, yakni negara.
Hak-hak kerajaan bangsa-bangsa, dan seluruh dunia tidak mungkin diatur dengan asas yang sama seperti mengatur (meminjam istilah Cicero)saluran limbah dari rumah ke rumah.
16. Lanjutan
Tindakan pengucilan atas diri seseorang harus dipertim- bangkan atas dasar hukum politik, bukan hukum sipil. Hukum politiklah yang dapat mengukur baik-tidaknya niat pemerintah melakukan tindakan pengucilan itu. Kita sendiri harus bijaksana tentang hal ini, agar kita bisa maklum bahwa pengucilan tidak selalu merupakan hukuman.
Aristoteles berkata bahwa tindakan itu secara universal memang dimungkinkan, karena di dalamnya terkandung hal-hal yang baik dan bermanfaat. Jika hal-hal tersebut tidak nampak, cobalah lihat dari sudut pandang para jaksa, hakim, dan si terdakwa itu sendiri.
Sekilas, pengucilan sama artinya dengan pemberian kemuliaan kepada pelanggar hukum. Di Athena, pernah ada anggapan bahwa pengucilan sama saja dengan memuliakan seseorang yang tak pernah berjasa apa-apa. Tapi kita bisa berkata bahwa anggapan itu salah, karena meskipun orang itu mendapat kemuliaan baru, masyarakat tetap lebih diun- tungkan karena terhindar dari berbagai akibat buruk yang ditimbulkan orang itu jika ia tidak dikucilkan.
17. Kita Perlu Menyelidiki Apakah Hukum-hukum yang Tampak Bertentangan Berada dalam Tingkat yang Sama
Di Roma seorang suami diperbolehkan untuk meminjamkan istrinya kepada orang lain. Plutarch menceritakan hal ini dengan jelas. Kita tahu bahwa Cato meminjamkan istrinya kepada Hortensius, dan Cato bukanlah orang yang merusak hukum negeri ini.
Sebaliknya, seorang suami-yang membuat istrinya menderita karena berzinah, yang tidak menghukumnya secara setimpal, atau membawanya kembali setelah ia dihukum- akan dihukum. Hukum ini tampaknya bertentangan satu sama lain, namun sebenarnya tidak. Hukum yang mengizinkan seorang Romawi untuk meminjamkan istrinya merupakan adat kebiasaan Lacedaemonia, yang bersumber pada niat atau keinginan untuk memperoleh anak-anak yang bermutu baik-jika saya boleh menggunakan istilah ini-kepada negara, sedangkan aturan kedua bermaksud melestarikan moral. Yang pertama adalah hukum politik, yang kedua adalah hukum sipil.
18. Kita Seharusnya Tidak Memutuskan dengan Hukum Politik Hal-hal yang Termasuk Hukum Bangsa-bangsa
Hukum politik menuntut setiap orang untuk tunduk pada hukum kodrat, pada pengadilan sipil, serta peraturan penguasa di mana ia berada.
Hukum bangsa-bangsa (internasional)mewajibkan penguasa untuk mengirim duta besar. Dan alasan yang dari hakikatnya, duta besar ini tidak perlu tunduk pada hukum dan peraturan penguasa di mana ia ditugaskan. Mereka adalah utusan penguasa negara asalnya, dan mereka harus bebas; tak satu halangan pun boleh merintangi pelaksanaan jabatan mereka; sebagai orang bebas, mereka boleh melon- tarkan kritik dan kecaman; mereka hanya bisa dituntut secara hukum bila kedapatan melakukan tindakan kriminal; bila mereka berutang, mereka tidak bisa diajukan ke peng- adilan. Sebagai orang yang mendapat kekuasaan penuh, mereka harus berani bicara yang sebenarnya. Dalam meng- amati perilaku duta besar, kita harus mendasarkan diri pada hukum bangsa-bangsa, bukan hukum politik. Tetapi jika seorang duta besar menyelewengkan wewenangnya, ia bisa diusir dan diadili di negara asalnya.
19. Negara Ynca Athualpa yang Malang
Prinsip-prinsip yang baru saja kita tetapkan dirusak secara kejam oleh orang-orang Spanyol. Ynca Athualpa (penduduk asli) tidak dihadapi dengan hukum bangsa-bangsa, melainkan dengan hukum sipil dan politik. Akibatnya, daftar tuduhannya begitu panjang, mulai dari tuduhan sesama bangsa Ynca, memiliki banyak istri dan aneka tuduhan yang mengada-ada (misalnya dianggap bodoh menurut ukuran Spanyol). Mereka lalu dihukum, tidak dengan hukum sipil dan politiknya sen- diri, tapi dengan hukum Spanyol.
20. Ketika, Atas Dasar Sebab tertentu, Hukum Politik Merugikan Negara, Kita Harus Memutuskan dengan Hukum Politik itu dan Tetap Mempertahankannya, yang Kadang Menjadi Bagian dari Hukum Bangsa- bangsa
Ketika hukum politik pengatur pola suksesi dalam sebuah kerajaan ternyata justru merusak kelembagaan politik, hukum politik ini harus diganti dengan yang baru demi terciptanya pola suksesi yang mantap. Hukum yang baru harus dapat mengatasi berbagai kelemahan hukum sebelumnya agar sesuai dengan prinsip pokok, yakni bahwa keamanan rakyat adalah hukum tertinggi.
« Prev Post
Next Post »