Minggu, 17 November 2024

Pernikahan dalam Hukum Agama dan Sipil

12. Aspek-aspek Pernikahan Apa Saja yang Harus Didasarkan pada Hukum Agama, dan Aspek-aspek Mana Saja yang Harus dilandaskan pada Hukum Sipil

Selama berabad-abad, semua masyarakat mendasarkan diri pada agama dalam menilai pernikahan. Bila ada hal-hal tertentu dipandang tidak murni atau tidak sah secara hukum sehingga perlu disingkirkan, agama selalu dilibatkan guna mengabsahkannya.

Namun karena pernikahan adalah tindakan manusia yang dalam masyarakat paling dipentingkan, hal itu seharusnya diatur menurut hukum-hukum sipil.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan kodrat perkawinan, bentuknya, tata cara pelaksanaannya, serta segenap akibatnya sangat dimuliakan oleh masyarakat, sehingga mereka merasa perlu memperlakukannya sebagai sesuatu yang sakral; dan itulah sebabnya agama dijadikan landasan penilaiannya.

Padahal, konsekuensi perkawinan terhadap soal milik, keuntungan timbal balik, segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga baru, dengan asal-usulnya, dan dengan yang diharapkan akan muncul, sebenarnya berhubungan dengan hukum sipil

Oleh karena salah satu tujuan utama pernikahan adalah menyingkirkan ketidakpastian yang menimbulkan hubung- an-hubungan yang tidak sah secara hukum, hukum agama dan hukum sipil dihadirkan guna mengesahkan agar per- nikahan itu menjadi seotentik mungkin. Jadi, di samping syarat-syarat yang dituntut agama agar pernikahan itu sah, hukum sipil masih bisa menuntut syarat-syarat lain

Kekuasaan hukum sipil bersumber pada peranannya se- bagai pendukung hukum agama, bukan sebagai penentang hukum agama. Hukum agama menekankan upacara-upacara tertentu, sedangkan hukum sipil menekankan izin dari ayah; dalam kasus ini, mereka menuntut sesuatu yang lebih dari yang ada dalam hukum agama, tetapi mereka tidak menuntut apa pun yang bertentangan dengan hukum agama itu.

Maka dari itu, hukum agamalah yang harus memutuskan apakah ikatan itu bisa dipecahkan atau tidak; karena, sean- dainya hukum agama menyatakan bahwa ikatan itu tak bisa dipecahkan, sedangkan hukum sipil menyatakan bah- wa ikatan itu bisa pecah, kedua hukum itu bertentangan satu sama lain.

Kadangkala peraturan yang dibuat hukum sipil mengenai pernikahan tidak mutlak perlu; ketentuan tambahan ini bukan untuk mempersulit proses pernikahan, melainkan untuk mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk meng- hormatinya

Pada bangsa Romawi, hukum Papian menganggap per- nikahan yang dilarang sebagai pernikahan yang tidak sah sehingga harus dikenai hukuman. Senatus consultum, yang' diciptakan atas perintah Kaisar Marcus Antonius, menyata- kan pernikahan itu batal; sehingga hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti status istri, maskawin atau suami di- tiadakan. Hukum sipil mengatur pernikahan sesuai dengan kondisi yang ada. Kadang hukum bisa menghapus penyele- wengan pernikahan, tapi bisa juga memperparah penyelewengan itu.

13. Dalam Hal Apa Saja Pernikahan Antarfamili Harus Diatur dengan Hukum Kodrat, dan Hal Apa Saja yang Harus Dihadapi dengan Hukum Sipil

Larangan perkawinan di antara kerabat merupakan sesuatu yang amat kompleks dan sulit untuk dapat menetapkan secara persis di mana hukum kodrat berhenti berfungsi dan di mana hukum sipil mulai. Demi maksud tersebut kita harus menentukan beberapa prinsip .

Pernikahan antara anak dan ibu dilarang karena hal itu akan melenyapkan sejumlah unsur yang seharusnya ada dalam pernikahan, yakni rasa hormat timbal balik yang tak terbatas antara suami dan istri. Itu sebabnya secara alamiah, pernikahan ini tak diperkenankan

Selain itu, alam memberi batas waktu kepada kaum wa- nita untuk melahirkan keturunan, sedangkan hambatan se- perti ini tak ditemui kaum pria. Kemampuan wanita meng- hasilkan keturunan jauh lebih terbatas dari kaum pria. Seandainya pernikahan antara ibu dan anak dimungkinkan, akan terjadi ketimpangan karena si anak terus mampu menghasilkan keturunan, sedangkan si ibu sudah tidak mampu lagi

Meskipun ganjalan serupa tidak ditemui, pernikahan an- tara ayah dengan anak perempuannya juga dilarang oleh kodrat, meskipun larangan itu tidak setegas larangan terhadap pernikahan antara ibu dan anak laki-lakinya. Oleh karena itu, ada beberapa suku bangsa, misalnya suku bangsa Tartar, yang mengizinkan pernikahan antara ayah dan anak, tetapi melarang perkawinan ibu dengan anak laki- lakinya

Secara kodrat, ayah berkewajiban mengawasi moral anak- anaknya. Dengan adanya kewajiban ini, ayah selalu berusaha sekuat mungkin menjaga kesucian fisik anak-anaknya, dengan menekan segala kemungkinan untuk melanggarnya sendiri. Mungkin Anda berpendapat bahwa pernikahan bisa membantu si ayah melaksanakan kewajiban yang memang sangat berat itu. Namun, pernikahan selalu memerlukan pendekatan dan cumbu rayu agar kedua belah pihak saling menyukai. Akan tetapi, sulit bagi kita tentunya untuk membayangkan seorang ayah melakukan pendekatan terhadap anaknya sendiri

Maka dari itu harus ada hambatan yang memang tidak dapat dilampaui antara orang yang seharusnya memberikan pendidikan dan mereka yang harus menerimanya, demi tercegahnya segala macam perusakan, meskipun motifnya secara hukum bisa saja sah. Mengapa ayah yang begitu penuh perhatian justru menyingkirkan mereka yang seharusnya me- nikahi putrinya dari persahabatan dan kekeluargaan?

Ketakutan yang muncul terhadap incest antara saudara laki-aki dengan saudara perempuan juga berasal dari sum- ber yang sama. Hasrat ayah dan ibu untuk memelihara moral anak-anak dan keluarga mereka agar tetap bersih sudah cukup untuk membangkitkan dalam diri keturunan mereka suatu rasa benci akan segala hal yang bisa mengarahkan pada persatuan dua jenis kelamin antarsaudara.

Larangan menikah antar-sepupu memiliki alasan serupa. Pada masa purba di mana kemewahan belum dikenal, ada kebiasaan di mana setelah menikah anak-anak tidak me- ninggalkan orangtua mereka, melainkan tetap tinggal di rumah yang sama; tempat hunian yang kecil pada waktu itu dirasa cukup bagi sebuah keluarga besar yang terdiri dari anak-anak dari dua saudara laki-laki, atau sepupu- sepupu pertama, yang oleh orang lain maupun diri mereka sendiri dianggap sama seperti saudara laki-laki. Larangan pernikahan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan juga berlaku antara sepupu-sepupu pertama. Asas- asas ini begitu kuat dan alamiah, sehingga punya pengaruh hampir di seluruh dunia, tak tergantung dari komunikasi antarbangsa. Orang Romawi tidak pernah mengajarkan penduduk Pulau Formosa bahwa perkawinan antarsaudara pada tingkat keempat adalah incest; bukan orang Romawi juga yang memberi tahu hal ini kepada orang Arab, demi- kian pula dengan penduduk kepulauan Maldives.

Namun, jika sejumlah bangsa tidak menolak perkawinan antara ayah dan anak, saudara laki-laki dan perempuan, bukan berarti mereka tidak termasuk makhluk berakal budi yang tunduk kepada hukum kodrat, walaupun kebiasaan itu sangat mengejutkan. Keyakinan religius kerapkali membuat manusia jatuh ke dalam kesalahan-kesalahan ini. Orang-orang Assyria mengawini ibu-ibu mereka karena pe- ngaruh aspek religius dari Semiramis, sedangkan orang Persia melakuakan hal yang sama karena agama Zoroaster menganjurkan pernikahan semacam itu. Orang Mesir me- nikahi saudara perempuannya sebagai penghormatan bagi Dewi Isis. Semangat agama membuat kita mau mengusahakan sesuatu yang besar dan sulit, meskipun hal ini berten- tangan dengan hukum kodrat.

Prinsip yang memberi tahu kita bahwa perkawinan antara ayah dan anak, antara saudara-saudara laki-laki dan perempuan dilarang demi mempertahankan tata krama kodrati dalam keluarga, akan menolong kita untuk mengetahui pernikahan mana yang diperbolehkan hukum kodrat, dan pernikahan mana saja yang hanya dimungkinkan oleh hukum sipil.

Oleh karena anak-anak tinggal atau dianggap tinggal dalam rumah ayah mereka, demikian pula putra menantu dengan ibu mertua, bapak mertua dengan putri menantu atau anak-anak dari sang istri, maka pernikahan antara mereka satu sama lain dilarang oleh hukum kodrat. Dalam kasus ini, hal itu merupakan kenyataan tak terbantah sehingga seharusnya hukum sipil juga turut melarangnya.

Sebagaimana kita lihat, ada bangsa-bangsa yang menganggap sepupu-sepupu pertama sama posisinya dengan saudara laki-laki, karena umumnya mereka tinggal dalam rumah yang sama; pandangan ini tidak ditemui di tempat- tempat lain. Bangsa yang menganut pandangan tersebut menganggap pernikahan dengan saudara sepupu pertama bertentangan dengan hukum kodrat, sedangkan bangsa yang tidak menganut pandangan itu menganggap sebagai hal yang wajar.

Tetapi, hukum kodrat tidak bisa bersifat lokal. Maka dari itu, bisa-tidaknya pernikahan itu dilangsungkan diatur oleh hukum sipil.

Saudara ipar, lelaki atau perempuan, tidak selalu tinggal dalam rumah yang sama. Pernikahan antarsaudara ipar tidak dilarang jika itu demi mempertahankan kemurnian dalam keluarga; dan hukum yang melarang atau mengizinkannya bukanlah hukum kodrat, melainkan hukum si- pil, sesuai dengan kondisi lingkungan serta tradisi kebiasa- an dari setiap negara: di sinilah hukum tergantung pada moral atau adat kebiasaan penduduk suatu wilayah.

Hukum sipil kadang melarang pernikahan yang oleh tradisi atau hukum kodrat diperbolehkan. Hukum kodrat memang berbeda jangkauannya dari hukum sipil, di mana yang diaturnya adalah subyek kekerabatan yang lebih sederhana, yakni ayah, ibu dan anak-anak, yang tinggal di bawah satu atap. Jangkauan hukum sipil meliputi sistem kekerabatan yang lebih luas yang tidak tinggal di bawah satu atap (kalaupun ada)Hukum sipil kadang melarang pernikahan yang oleh tradisi atau hukum kodrat diperbolehkan. Hukum kodrat memang berbeda jangkauannya dari hukum sipil, di mana yang diaturnya adalah subyek kekerabatan yang lebih sederhana, yakni ayah, ibu dan anak-anak, yang tinggal di bawah satu atap. Jangkauan hukum sipil meliputi sistem kekerabatan yang lebih luas yang tidak tinggal di bawah satu atap (kalaupun ada)

Ini menjelaskan mengapa hukum Musa, hukum Mesir, dan banyak hukum sipil lainnya mengizinkan pernikahan dengan saudara ipar; sesuatu yang di banyak negara lain- nya tidak diperbolehkan.

Di India, orang punya alasan yang sangat alamiah untuk menerima alasan ini. Seorang paman di sana dipandang sebagai ayah dan wajib mempertahankan serta mendidik keponakannya seperti ia mengasuh anaknya sendiri; pan- dangan ini sendiri bersumber pada kekerabatan yang sa- ngat alamiah dan penuh rasa kemanusiaan. Hukum atau adat kebiasaan ini juga memperbolehkan seorang suami yang kehilangan istrinya untuk menikahi saudara perem- puan almarhum istrinya. Hal ini sangat alamiah, karena istri barunya itu menjadi ibu dari anak-anak saudarinya sendiri sehingga ia takkan menjadi ibu tiri yang kejam.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam