Sabtu, 16 November 2024

Pertimbangan Agama dalam Hukum Negara

6. Pertimbangan Agama Tidak Boleh Dipakai untuk Memutuskan Perkara yang Berkaitan dengan Hukum Kodrat

Orang-orang Abesinia melakukan puasa yang sangat berat selama lima puluh hari sehingga fisik mereka menjadi le mah dan tidak mampu berdagang selama beberapa lama. Hal ini pula yang mengakibatkan kekalahan mereka dari orang Turki. Tradisi keagamaan membuat mereka lalai me- laksanakan hukum kodrat untuk membela diri.

Orang Yahudi diwajibkan untuk hanya beribadah pada hari Sabat; tradisi ini mencelakakan mereka karena musuh memilih untuk menyerang pada hari itu, sehingga mereka tidak dapat membela diri.

Cambyses, yang menyerang Pelusium, menempatkan sejumlah besar hewan yang oleh orang Mesir dianggap sebagai hewan suci diujung barisan pasukannya. Pasukan Mesir kalah karena mereka tidak berani menyentuh binatang-binatang itu. Padahal, bukanlah membela diri merupakan kewajiban yang tertinggi?

7. Bahwa Kita Seharusnya Tidak Mengatur dengan Asas- asas Hukum Kanonik Hal-hal yang Seharusnya Diatur oleh Asas-asas Hukum Sipil

Menurut hukum sipil Romawi, orang yang mencuri sesuatu dari tempat suci hanya dihukum karena kesalahannya me- lakukan pencurian; sedang oleh hukum kanonik, ia dihukum karena melakukan pelanggaran terhadap kesucian. Hukum kanonik mempertimbangkan tempat, sementara hu- kum sipil hanya mempertimbangkan faktanya. Tetapi bila hukuman itu hanya didasarkan pada pertimbangan kesuci- an, hakikat dan pengertian pencurian maupun kesucian justru terabaikan.

Oleh karena suami bisa menuntut cerai dari istrinya dengan alasan si istri tidak setia, istrinya juga bisa menuntut lebih dulu hal itu karena ketidaksetiaan suaminya. Tradisi ini, yang bertentangan dengan hukum Romawi, dianut oleh pengadilan gereja yang hanya mendasarkan diri pada hu- kum kanonik semata-mata. Memang, jika kita mempertim- bangkan perkawinan sebagai hal yang sepenuhnya bersifat spiritual dan hanya punya kaitan dengan hal-hal dari ke hidupan lain, kedua kasus ini akan terlihat sama.

Namun hukum sipil dan politis dari hampir semua negara membedakan keduanya atas dasar pertimbangan rasional. Hu- kum ini mengharuskan kaum wanita untuk tunduk dan setia pada kaum pria, tapi mereka tak boleh menuntut hal yang sama dari kaum pria karena itu dianggap merusak kesuciannya, dan itu berarti hilanglah semua kebaikannya. Secara kodrati, wanita dianggap harus tergantung dan dituntut harus setia. Ketidaksetiaan merupakan hal terburuk dari seorang wanita. Karena, anak-anak dari seorang istri yang lahir karena perzinahan niscaya menjadi milik dan tanggungan sang suami, sedang anak-anak yang diturun- kan dari perzinahan suami tidak merupakan milik dan tanggungan sang istri.

8. Bahwa Hal-hal yang Seharusnya Diatur oleh Asas-asas Hukum Sipil Jarang Bisa Diatur oleh Asas-asas Hukum Agama

Hukum-hukum agama mempunyai keagungan lebih besar; sedangkan hukum sipil punya jangkauan yang lebih luas.

Hukum kesempurnaan yang ditarik dari agama lebih memandang kebaikan seorang pribadi, sedangkan hukum sipil sebaliknya lebih memandang kebaikan moral manusia pada umumnya daripada kebaikan orang-perseorangan.

Jadi, betapapun mulianya gagasan yang muncul dari lingkungan agama, gagasan itu tidak selalu dapat berfungsi sebagai prinsip bagi hukum sipil, karena hukum sipil me miliki sesuatu yang lain, yang harus diutamakan, yaitu kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Orang-orang Romawi membuat peraturan di kalangan mereka sendiri guna memelihara moral kaum wanita, yang dibakukan ke dalam lembaga-lembaga politik. Kelangsung- an kerajaan mereka dasarkan pada hukum sipil yang men- jadi sumber-sumber asas-asas pemerintahan. Ketika agama Kristiani dominan, hukum-hukum baru yang kemudian di- buat lebih mementingkan kesucian pernikahan secara in- dividual daripada pemeliharaan moral secara umum. Perni- kahan lantas lebih dipandang sebagai kegiatan spiritual daripada kegiatan sosial.

Hukum Romawi itu selanjutnya menghukum seorang suami yang membawa kembali istrinya ke dalam rumah- nya, setelah istri itu didapati berzinah, karena si suami dianggap mendukung sifat jalang istrinya. Hukum Justini- an, berdasarkan asas-asas lain, menetapkan bahwa si suami harus mengucilkan si istri selama dua tahun sebelum mem- bawanya kembali ke rumah.

Semula, seorang wanita yang suaminya pergi perang dan tak terdengar kabar beritanya lagi, dengan mudah bisa menikah lagi karena dia punya kuasa untuk melakukan perceraian. Tapi kemudian hukum Konstantin mewajibkan wanita untuk menunggu selama empat tahun, sebelum mengirim surat cerai kepada jenderal suaminya. Seandainya suaminya kembali, ia tak dapat menuduh istrinya melakukan perzinahan. Hukum Justinian menetapkan masa tunggu yang lebih singkat, namun hukum ini mengharuskan si istri memperoleh pernyataan dan sumpah pemimpin pasukan atas kematian suaminya, sebelum ia menikah lagi. Hukum Justinian memang menghargai keutuhan perkawinan; tetapi jelas bahwa hukum ini justru terlalu melebih-lebihkan hal itu.

Hukum ini menuntut bukti positif pada saat bukti negatif sudah memadai; hukum ini menuntut hal yang luar biasa sulit untuk diberikan, yaitu kepastian nasib seseorang yang berada di suatu tempat yang jauh dan menghadapi risiko. Tindakan si istri, yakni menikah lagi setelah suami- nya gugur, justru dianggap tindakan kriminal jika tak diser- tai bukti positif tersebut. Akibatnya, secara tak langsung hukum ini malahan mendorong wanita hidup di luar per- nikahan; batasannya terlalu banyak sehingga merugikan penduduknya.

Hukum Justinian, yang mengharuskan kesediaan salah satu pihak untuk masuk ke biara sebelum mereka cerai, jelas bertentangan dengan hukum sipil. Karena pada dasar- nya perceraian adalah sesuatu yang tak terelakan sehu- bungan dengan adanya sebab-sebab tertentu yang tak ter- duga sebelumnya. Pasangan yang bercerai tidak berarti mengabaikan nilai-nilai luhur pernikahan tersebut. Hukum ini justru memperbesar instabilitas yang inheren dalam ma- syarakat dan mengabaikan asas dasar perceraian, dengan hanya memperoleh bubarnya suatu pernikahan bila itu di- susul dengan pernikahan lainnya. Jadi jika kita simak dari sudut religius, hukum itu mempersembahkan korban ke- pada Tuhan tanpa rasa atau kerelaan berkorban yang tulus.

9. Dalam Kasus Apa Kita Seharusnya Mengikuti Hukum Sipil yang Mengijinkan, dan Bukannya Hukum Agama yang Melarang

Ketika suatu agama yang melarang poligami masuk ke suatu negara di mana poligami diakui, sulit dipercaya(se- cara politis), bahwa hukum negara itu mau mengorbankan kepentingan kaum prianya yang punya banyak istri demi berlakunya agama itu. Jika "kerugian"tidak diimbangi de- ngan imbalan tertentu, mereka akan berusaha membela hu- kum sipilnya sendiri agar kepentingan-kepentingan mereka dapat dipertahankan.

10. Bahwa Pengadilan Manusiawi Seharusnya Tidak Diatur oleh Ajaran-ajaran Agama

Pengadilan inkuisisi, yang dibentuk oleh para rahib Kristen berdasarkan gagasan penitensi, bertentangan dengan per- aturan-peraturan resmi yang ada. Di mana-mana pengadil- an ini tidak disukai dan ditentang oleh masyarakat. Pada akhirnya pengadilan ini pun tenggelam karena para aparat- nya sendiri merasa tidak ada gunanya menghadapi per- lawanan itu.

Pengadilan ini tidak memperoleh dukungan di semua pe- merintahan. Dalam kerajaan-kerajaan, pengadilan itu hanya menghasilkan mata-mata dan pengkhianat. Sedang di negara- negara republik, pengadilan ini hanya menghasilkan orang- orang yang tidak jujur; dan dalam negara yang lalim, peng- adilan ini sama merusaknya dengan pemerintahan itu sendiri.

11. Lanjutan

Salah satu penyalahgunaan pengadilan itu adalah bahwa ka- lau ada dua orang yang dituduh dengan tuduhan yang sama, orang yang menyanggah tuduhan dihukum mati; dan orang yang mengaku salah malah dibebaskan dari hukuman itu. Pandangan ini bersumber dari ide-ide kebiaraan bahwa sese- orang yang membantah dianggap pengecut dan pembohong, sedangkan seseorang yang mengaku adalah pemberani dan rela berkorban. Namun pandangan seperti ini jelas tidak bisa diberlakukan dalam proses pengadilan perorangan, karena hukum yang hanya memperhatikan tindakan seperti itu ha- nya mencari-cari siapa yang sekiranya tidak bersalah. Hukum yang baik harus pula memperhatikan motif agar ia dapat mengetahui mana yang tidak bersalah dan siapa yang harus bertanggung jawab,

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam