Jumat, 15 November 2024

Hukum Tuhan dan Hukum Manusia

Manusia diatur oleh berbagai macam hukum: oleh hukum alam; oleh hukum Ilahi yang ada dalam agama; oleh hukum gereja yang disebut hukum kanonik yang merupakan hukum pemerintahan religius; oleh hukum bangsa-bangsa yang bisa dipandang sebagai hukum sipil seluruh dunia di mana setiap negara dipandang sebagai warga negaranya; oleh hukum politik pada umumnya yang berhubungan dengan kebijaksanaan manusia dari mana semua masyarakat mendapatkan asal-usulnya; oleh hukum politik khusus yang objeknya adalah tiap masyarakat; oleh hukum penak- lukan yang dibangun di atas anggapan bahwa suatu bangsa mau dan mampu atau punya hak untuk memperlakukan negara lain dengan kejam; oleh hukum sipil dalam setiap masyarakat dengan mana seorang warga negara bisa mempertahankan miliknya dan hidupnya terhadap serangan dari warga negara lainnya; serta, terakhir, oleh hukum kekerabatan yang bersumber dari pembagian masyarakat menjadi beberapa keluarga, yang kesemuanya membutuhkan pengaturan secara khusus.

Jadi, ada banyak tatanan hukum. Kualitas akal budi ma- nusia bahkan terukur atas dasar pengetahuannya terhadap tatanan hukum, serta bidang kehidupan yang diaturnya

1. Hukum Ilahi dan Hukum Manusiawi

Kita tidak boleh menggunakan hukum llahi atas kasus yang seharusnya diputuskan dengan hukum manusiawi atau memutuskan dengan hukum manusiawi hal-hal yang seharusnya diputuskan dengan hukum Ilahi.

Dua macam hukum ini berbeda dalam asal-usulnya, objeknya maupun hakikatnya

Secara universal diakui bahwa hukum manusiawi, menurut hakikatnya, berbeda dari hukum agama; ini adalah prinsip yang penting; tetapi prinsip ini sendiri tunduk pada prinsip-prinsip lainnya yang juga harus dipahami

  1. Secara kodrati, hukum manusiawi terbentuk atas masalah-masalah yang ada, serta bisa berubah-ubah sesuai dengan kehendak manusia yang juga berubahbah; sebaliknyalah, hakikat hukum agama tidak pernah berubah-ubah. Hukum manusia menunjuk pada kebaikan tertentu; sedang hukum agama pada yang terbaik; kebaikan bisa bermacam-macam karena memang ditafsirkan berlain-lainan, tetapi yang terbaik hanyalah satu, karena tidak berubah. Kita bisa mengubah hukum ma- nusiawi karena itu hanya menyangkut satu dari sekian banyak kebaikan, tetapi institusi keagamaan sulit diubah karena itu menyangkut kebaikan yang tertinggi.
  1. Ada kerajaan-kerajaan yang hukumnya tidak bernilai sama sekali. Ini dikarenakan hukum itu hanya tergantung pada perasaan sang penguasa yang selalu berubah. Seandainya dalam kerajaan seperti ini hukum agama punya hakikat sama dengan institusi manusiawi, hukum agama itu juga tidak akan bernilai. Bagaimanapun juga masyarakat memiliki sesuatu yang mantap, dan dalam hal ini agamalah yang mempunyai kemapanan
  2. Pengaruh agama berkembang karena kepercayaan yang diberikan manusia kepadanya, sedangkan pengaruh hukum manusiawi berkembang karena orang takut kepadanya. Sifatnya yang klasik justru membuat agama semakin mantap, karena pada umumnya kita lebih suka pada hal-hal yang klasik seperti itu. Semakin klasik, semakin mudah kita percaya karena kita tidak punya pengetahuan yang berarti untuk menyanggahnya. Sebaliknya hukum manusiawi mendapat keuntungan dari segi-segi yang baru, yang mengandung aspek aktual dan khusus dari pembuat undang-undang dalam proses pe laksanaannya.

2. Tentang. Hukum Sipil yang Bertentangan dengan Hukum Kodrat

Jika seorang budak, kata Plato, dalam upaya mempertahankan diri terpaksa membunuh seorang bebas, dia harus diperlakukan sebagai pembunuh orang tuanya sendiri. Jadi di sini berlaku hukum publik atau hukum sipil yang mempersalahkan upaya membela diri yang secara kodrat bisa dibenarkan.

Hukum dari Henry VIII yang menghukum seseorang tanpa menghadapkannya dengan saksi juga bertentangan dengan prinsip pembelaan diri. Guna menerapkan hukuman, mutlak perlulah bahwa saksi mengetahui apakah orang yang hendak ia beri kesaksian itu sungguh orang yang sama dengan si tertuduh. Di samping itu mutlak perlu juga bahwa orang yang bersangkutan harus bebas untuk mengatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang mereka maksudkan.

Hukum yang disahkan di masa pemerintahan Raja Henry VIII-yang mempersalahkan setiap wanita yang belum menikah yang setelah melakukan perdagangan kriminal, tidak mengakuinya di depan raja-bertentangan dengan hukum kodrat yang melindungi kaum wanita. Sungguh tidak masuk akal untuk mewajibkan seorang wanita untuk membuat pengakuan seperti itu, sama seperti tidak masuk akal untuk melarang pria untuk membela hidupnya.

Hukum dari Henry II-yang menghukum mati seorang wanita yang anaknya meninggal, jika dia tidak memberitahukan kehamilannya pada hakim-juga bertentangan dengan prinsip pembelaan diri. Sebenarnya sudah cukup bila seorang wanita diwajibkan untuk memberi tahu salah se orang saudaranya yang terdekat, yang bisa membantu memelihara anak itu

Apa yang bisa dikatakan si wanita dalam kondisi yang sangat bertentangan dengan hukum kodrat seperti itu? Pendidikan semakin menyadarkan kita betapa luhurnya hukum kodrat itu. Dalam kondisi kritis di mana ia akan diperlakukan bertentangan dengan hukum kodrat, ia akan me rasa lebih baik mati.

Ada sebuah hukum di Inggris yang sangat populer yang mengizinkan seorang gadis berumur tujuh tahun untuk memilih seorang suami. Hukum ini mengejutkan dalam dua hal: pertama, hukum ini mengabaikan hukum kodrat yang mengatur kematangan biologis seorang gadis; kedua, hukum itu melalaikan perlunya kesiapan mental yang tentu saja belum terbentuk dalam usia yang begitu dini.

Menurut seorang Romawi, seorang ayah boleh mewajibkan putrinya untuk meninggalkan suaminya, meskipun dia sendirilah yang dulu menganjurkan perkawinan itu. Per- ceraian paksaan pihak ketiga seperti itu jelas bertentangan dengan hukum kodrat.

Suatu perceraian baru sesuai dengan kodrat manusia jika perceraian terjadi lewat persetujuan kedua belah pihak, atau sekurang-kurangnya salah satu dari mereka; tetapi jika tidak ada persetujuan dari keduanya, perceraian jadi pe- misahan paksa yang mengerikan. Ringkas kata, perceraian bisa diberikan hanya kepada mereka yang mengalami pen- deritaan dalam perkawinan dan yang tahu pasti kapan mereka harus menghentikan perkawinan itu.

3. Lanjutan

Gundebald, Raja Burgundi, mengharuskan istri. atau anak dari seorang yang terlibat perampokan untuk mengungkapkan perbuatan kriminal itu; jika tidak, mereka harus jadi budak. Ini bertentangan dengan hukum kodrat, karena hukum kodrat tidak membenarkan seorang istri memberitahukan sesuatu yang bisa mencelakakan suaminya, atau se- orang putra untuk mendakwa ayahnya! Ini berarti hukum tersebut membalas satu tindakan kriminal dengan memaksa orang lain melakukan tindakan yang bahkan lebih kriminal.

Hukum Recessuinthus memperbolehkan anak-anak dari seorang perempuan pezinah, atau anak-anak dari suami perempuan itu, untuk mendakwanya dan menyiksa para budaknya yang dianggap turut bertanggung jawab. Hukum- hukum semacam. ini jelas sangat tidak adil, karena dalam rangka menjaga kemurnian moral, justru melanggar hukum kodrat yang merupakan sumber moralitas itu sendiri.

Kita sangat bersimpati ketika dalam suatu pertunjukan teater, seorang pahlawan muda (dalam karya Recine yang berjudul phedre)mengungkapkan kengeriannya ketika ia mendapati ibu 'tirinya bersalah secara hukum yang sama besarnya dengan kengeriannya terhadap kesalahan itu sendiri. Dalam kekagetannya, kendati dituduh diadili, dikutuk, diharamkan serta diselimuti dengan kekejian, ia menguatkan hati untuk tidak menumpahkan darah Phaedra. Dengan berani ia mengorbankan semua yang ia sukai, semua yang amat ia sayangi, segala sesuatu yang amat dekat di hatinya, segala sesuatu yang dapat mengisi dirinya dengan kemarahan, dan menyerahkan diri pada pembalasan para dewa. Suara kodrat, suara yang paling manis dari segala suara, yang memberi kita dengan kesukaan terhadap kisah itu.

4. Perkara-perkara, di Mana Kita Bisa Mengadili dengan Asas-asas Hukum Sipil untuk Membatasi Asas-asas Hukum Kodrat

Sebuah hukum Athena mewajibkan anak-anak untuk me rawat dan membantu ayah mereka ketika ia jatuh miskin; hukum ini yang mengecualikan anak-anak yang lahir dari seorang pelacur; mengecualikan mereka yang kemurniannya telah ternoda oleh ayah mereka; serta mengecualikan mereka yang tidak diberi bekal sedikit pun untuk me nyongsong kehidupannya.

Dalam kasus pengecualian yang pertama, hukum mempertimbangkan bahwa ayahnya yang tidak jelas itu menyebabkan kewajiban itu menjadi sesuatu yang berbahaya. Pada kasus yang kedua, sang ayah telah menodai kehidupan yang diberikannya dan menimbulkan aib yang paling besar yang bisa ia lakukan pada anak-anaknya; sedangkan dalam kasus ketiga, ia memberikan kehidupan yang tidak tertanggungkan karena tidak adanya sarana kehidupan. Dalam perkara ini, hukum membatalkan kewajiban kodrati si anak dan memandang ayah dan anak tidak lebih dari sekadar dua orang warga negara, serta mengurusinya hanya atas dasar pertimbangan sipil dan politis saja, sesuai dengan kewajiban para warga negara umumnya; dengan selalu mempertimbangkan bahwa republik yang bagus harus juga memperhatikan tata cara tertentu.

Saya berpendapat bahwa dua alasan pertama hukum Solon itu memang bijaksana. Di situlah hukum kodrat me mang tidak lagi mengharuskan si anak memelihara si ayah. Atau dengan kata lain, hukum kodrat memang telah memisahkan si ayah dari anak-anaknya. Namun alasan ketiga kurang masuk akal karena hal itu bisa juga tejadi dalam keluarga normal, di mana si ayah hanya melanggar suatu peraturan sipil.

5. Bahwa Tata Penggantian atau Pewarisan Tergantung pada Asas-asas Hukum Politik atau Sipil, dan Bukannya pada Asas-asas Hukum Kodrat

Hukum Voconi tidak membolehkan seorang wanita menjadi ahli waris, meskipun ia adalah anak satu-satunya. Santo Agustinus pernah berkata: Tidak pernah ada hukum yang lebih tidak adil daripada hukum ini. Marculfus mengomen- tarinya sebagai peraturan yang keji, karena mencabut hak anak perempuan untuk mewarisi harta dari ayah mereka sendiri. Hukum Justinian dahulu tidak mengakui hak kaum pria untuk mewariskan hartanya kepada anak wanitanya. Pandangan yang mendasari hukum-hukum itu adalah keyakinan bahwa hak anak menjadi ahli waris hanya bersum- ber dari hukum kodrat. Padahal tidak demikian.

Hukum kodrat hanya mengharuskan seorang ayah untuk mengurus anak-anak itu sebagai ahli waris. Pembagian harta milik, hukum tentang pembagian ini, dan suksesi setelah kematian pemilik harta itu hanya bisa diatur oleh masyarakat, dan sebagai konsekuensinya oleh hukum sipil atau politik.

Memang benar bahwa tata politik atau sipil kerapkali mengharuskan anak mewarisi harta ayahnya; tetapi hal ini tidak selalu dilaksanakan

Barangkali ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa hukum-hukum warisan yang ada menetapkan bahwa saudara laki-laki tertua, atau saudara terdekat dari pihak laki-laki berhak mewarisi semua harta, sedangkan pihak perempuan sama sekali tidak berhak memperoleh warisan apa pun. Mungkin hukum Lombard juga punya alasan tersendiri, mengapa hukum ini menetapkan hanya anak perempuan yang berhak menjadi ahli waris (bila orang yang meninggal tidak punya anak perempuan, har- tanya akan diambil alih oleh negara), sedangkan saudara perempuan, anak kandung laki-laki, dan semua saudara lainnya dinyatakan tidak berhak

Selama beberapa dinasti kekaisaran Cina ada peraturan bahwa saudara-saudara laki-laki dari kaisarlah yang seharus- nya mewarisi tahta, bukan anak-anak kaisar itu. Guna menjamin agar calon penguasa baru cukup pengalaman dan cukup umur, serta agar para Kasim(abdi istana yang dikebiri) tidak memaksakan anak kaisar menjadi kaisar baru, dicip- takanlah suatu peraturan yang sangat adil yang mengatur urutan ahli waris tahta. Bila ada di antara saudara laki-laki kaisar hendak merebut hak berkuasa, mereka akan diadili dengan hukum yang memang sudah dipersiapkan.

Sesuai dengan tradisi Numidia, Desalces-saudara dari Gala-mewarisi tahta, bukannya Massinisa, putra Gala. Sampai hari ini, di kalangan masyarakat Arab yang terbelakang, bila ketua meninggal, yang berhak menggantikannya adalah salah satu paman, atau saudara laki-laki almarhum.

Ada beberapa kerajaan yang menyelenggarakan pemilih- an umum untuk memilih raja baru. Di sini terdapat prinsip bahwa suksesi harus didasarkan pada hukum sipil dan politik. Dengan adanya hukum ini, anak-anak raja yang meninggal maupun orang lain sama-sama berpeluang menjadi raja baru.

Di negara di mana poligami diakui, penguasa punya ba- nyak keturunan, bahkan sangat banyak sehingga sulit untuk menentukan salah satu di antaranya untuk dijadikan ahli waris tahta. Oleh karena itu, diciptakanlah hukum bahwa mahkota akan diwariskan bukan pada anak-anak raja, melainkan pada anak-anak dari saudara perempuannya.

Jumlah anak yang sangat banyak akan membawa negara kepada perang saudara yang paling mengerikan. Tata peng- gantian yang memberikan mahkota kepada anak-anak dari saudara perempuan, yang tentu jumlahnya lebih sedikit, diharapkan dapat mencegah tragedi itu.

Di beberapa wilayah, atas dasar alasan kenegaraan atau keagamaan, kendali kekuasaan tetap dipertahankan di tangan keluarga tertentu. Itulah sebabnya di India berkembang rasa iri antarmarga, dan rasa takut kehilangan keturunan. Agar keturunan langsung si raja yang meninggal tidak terus berkuasa, mereka memilih penggantinya dari anak-anak saudara perempuan raja yang tertua.

Ada sebuah dalil bahwa kewajiban mengurus anak harus didasarkan pada hukum kodrat, sedangkan soal penetapan ahli waris harus didasarkan pada hukum politik atau sipil. Hal inilah yang membuat ketentuan soal anak tanpa ayah resmi menjadi begitu bervariasi di satu negara dengan di negara lainnya; karena hal itu diatur oleh hukum sipil atau politik masing-masing negara yang memang berbeda-beda.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam