Minggu, 03 November 2024

Mengenal Spirit of Laws Montesquieu

Spirit of Laws, Jiwa Undang-Undang, Jiwa Hukum, atau dalam bahasa Perancis L'Esprit Des Lois merupakan karya terbesar Montesquieu dalam dunia Hukum dan Perundang-undangan yang ingin membatasi kekuasan poltitik sebuah negara.

Karya ini adalah karya utama Montesquieu yang pertama kali diterbitkan di Jenewa pada musim gugur tahun 1748. Menurut kebiasaan, sebelum karya ini diterbitkan, Montes-quieu mengumpulkan teman-temannya untuk membaca dan memberikan tanggapan atas karya itu. Teman-teman-nya itu adalah Hénault, Helvétius, pemodal Etienne de Silhoutte, dramawan Saurin, Crébillon dan Fontanelle. Dengan suara bulat mereka menyarankan agar karya itu yang di kemudian hari dipandang sebagai "salah satu buku terpenting yang pemah ditulis" dan kemungkinan besar merupakan buku terbesar di Perancis pada abad ke-18— tidak diterbitkan. Penolakan mereka itu didasarkan atas anggapan bahwa bagi mereka buku itu terlalu moderat, dan terlalu skeptik, sehingga tidak sesuai dengan keyakin-an-keyakinan mereka mengenai kesempumaan manusia. Montesquieu tidak menerima usul mereka itu.

Karya ini merupakan hasil kerja selama 17 tahun. Dalam edisinya yang asli judul lengkapnya adalah L'Esprit des Lois: ou du rapport que les lois doivent avoir avec la constitution de chaque gouvernement, les moeurs, le climat, la religion, le com-merce, etc., terdiri dari tiga puluh satu buku, yang dalam edisi-edisi tertentu kemudian dibagikan menjadi enam bagi-an. Bagian pertama berkaitan dengan hukum pada umum-nya dan bentuk-bentuk pemerintahan; bagian kedua menge-nai pengaturan militer, pajak dan sebagainya; bagian ketiga berkaitan dengan adat kebiasaan dan ketergantungan adat kebiasaan pada kondisi iklim; bagian keempat membahas masalah ekonomi; dan yang kelima dengan agama. Sedang yang terakhir merupakan semacam suplemen yang mem-bahas hukum Romawi, Perancis dan gaya feodal. Dalam waktu dua tahun karya ini sudah terjual 22 edisi. Suatu keberhasilan yang gemilang.

Dalam karya ini Montesquieu menerapkan metode komparatif dalam studi tentcmg masyarakat, hukum dan pemerintah. Pengetahuan faktualnya memang tidak cukup akurat dan luas bagi suatu studi yang luas lingkupnya seperti itu. Kendati demikian, hal itu merupakan usaha yang penting. Sebelum Montesquieu sudah ada orang yang melakukan hal semacam itu, yaitu Aristoteles yang membuat kompilasi studi atas sejumlah perundang-undangan Yunani. Namun, karya Montesquieu ini harus dilihat dalam terang filsafat kontemporer. Ia menerapkan pendekatan empiris induktif yang sudah diterapkan dalam bidang-bidcing lain oleh filsuf lain.

Sama sekali di luar maksud Montesquieu untuk men-jelaskan gejala hukum, sosial dan politik ataupun mendaftar dan menjelaskan sejumlah fakta partikular semata-mata. Dia ingin memahami fakta-fakta itu, menggunakan survai kom-paratif atas gejala sebagai landasan bagi suatu studi sis-tematis mengenai prinsip-prinsip perkembangan sejarah. Montesquieu mendekati pokok bahasannya bukan dengan semangat seorang ahli sosiologi positivistik, melainkan lebih sebagai ahli filsafat sejarah.

Karya ini terdiri dari banyak generalisasi, bahkan gene-ralisasi dari data-data historis, bahkan generalisasi yang terlalu tergesa-gesa. Sistem hukum positif di berbagai ma-syarakat politik yang berbeda-beda adalah relatif terhadap berbagai faktor; terhadap watak masyarakat; terhadap haki-kat dan asas bentuk-bentuk pemerintahcin, iklim dan kon-disi ekonomi, dan sebagainya. Keseluruhan hubungan ini membentuk "jiwa undang-undang'’. Dan jiwa inilah yang hendak diselidiki oleh Montesquieu.

Dengan jiwa undang-undang Montesquieu memaksudkan raison d'etre bagi hukum, atau landasan rasional bagi ada-nya hukum. Seperti halnya Locke, dia percaya pada hukum alam, tetapi ia lebih empiris daripada locke dalam metode-nya. Montesquieu percaya bahwa cara untuk mempelajari hukum ialah mengamati berbagai sistem perundang-un-dangan yang ada dan diberlakukan di berbagai negara. Pengakuan formal atas hak-hak kodrati saja tidak berarti bahwa manusia sudah memiliki hak-hak positifnya. Prinsip yang semata-mata apriori tidak banyak bemilai; namun yang penting, menurut Montesquieu, ialah melakukan verifikasi aktual atas situasi di mana manusia hidup.

Demikian juga dalam pendekatannya terhadap pertanyaan mengenai kebebasan, Montesquieu kurang berminat ter-hadap konsep 'umum yang abstrak. Ia lebih berminat pada keadaan-keadaan kongkret di mana kebebasan memang ada. Menurut Montesquieu, "Kebebasan berakar dalam tanah". Dia memperhatikan bahwa kebebasan lebih mudah dipertahankan di negara bergunung-gunung, seperti Swiss, daripada di negara yang tanahnya datar, dan di negara-negara kepulauan seperti Inggris daripada di negara-negara yang di benua daratan. Negara-negara pulau dan bergunung-gunung lebih mudah mempertahankan diri mereka terhadap penyerbuan oleh kekuatan-kekuatan asing. Di negara-negara yang bergunung-gunung, miskinnya sumber alam justru membangkitkan industri, sikap hemat dan ke-mandirian, dan dengan begitu membangkitkan individualisme di kalangan rakyatnya. Ia mengemukakan prasyarat kebebasan lainnya ialah ketenteraman yang timbul dari keamanan. Ini bisa dinikmati hanya jika perundang-undangan menetapkan batas-batas yang tidak dapat dirusak pada tindakan negara dan jika hukum itu sendiri menjamin hak-hak individu.

Montesquieu selalu menekankan bahwa kebebasan politik tidak pemah bisa absolut. "Kebebasan adalah hak untuk melakukan apa pun yang diijinkan hukum". Contohnya, ia mempertahankan bahwa perdagangan bebas tidak berarti bahwa para pedagang seharusnya melakukan apa saja yang mereka suka, karena jika itu yang terjadi para pedagang akan memperbudak negara. Pembatasan yang diberlakukan bagi para pedagang bebas tidak berarti pembatasan per-dagangan tetapi bisa merupakan tindakan yang menjamin kebebasan semua pihak. Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi berbagai kepentingan umum dan merupa-kan tanda dari suatu masyarakat yang bebas bahwa semua orang dimungkinkan untuk mengikuti kecondongan mereka sendiri sepanjang mereka tidak melanggar hukum.

Dalam Jiwa Undang-Undang, Montesquieu pertama-tama membicarakan hubungan hukum dengan pemerintahan. Montesquieu mengklasifikasikan pemerintahan menjadi tiga macam, yang masing-masing dicirikan oleh hakikat dan prinsip. Dengan "hakikat" ia memaksudkan orang atau kelompok yang memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan dengan "prinsip" dimaksudkan semangat yang harus menjiwai mereka yang terlibat dalam suatu bentuk pemerintahan seandainya bentuk pemerintahan itu harus berfungsi dengan paling kuat dan paling baik. Dia membagi pemerin-tahan menjadi tiga macam: republik, monarki dan despotis. Republik bisa merupakan demokrasi (jika lembaga rakyat memiliki kuasa tertinggi), atau aristokrasi (jika hanya sebagian dari masyarakat memegang kuasa tertinggi). Dalam monarki penguasa memerintah menurut hukum-hukum dasar tertentu dan umumnya ada "kekuatan-kekuatan menengah". Di negara despotis tidak ada hukum dasar semacam itu dan tidak ada "tempat penyimpanan" hukum. Menurut Montesquieu, dalam keadaan begini agama atau adat kebiasaan amat berpengaruh di negara-negara semacam itu. Prinsip pemerintahan republik adalah keutamaan warga negara; sedang prinsip monarki adalah hormat; sementara prinsip negara despotis adalah rasa takut. Berdasarkan bentuk-bentuk pemerintahan dan prinsip-prinsipnya, kemung-kinan besar muncul macam sistem hukum tertentu.

Dalam karya itu Montesquieu bicara tentang tipe-tipe ideal pemerintahan. Ia bisa menegaskan bahwa dalam suatu bentuk pemerintahan suatu sistem hukum harus ditemukan lebih daripada bisa ditemukan. Dalam hal ini kita bisa mengingat sedikit konsep tipe ideal menurut Weber juga. Ia mendapatkan gambaran tentang demokrasi dari Yunani dan Romawi Kuno. Sedangkan gambaran tentang aristokrasi ia dapatkan dari republik-republik yang ada pada masa itu, seperti misalnya Venesia.

Dalam bagian yang sangat terkenal dari Jiwa Undang-undang—di mana ia menggambarkan, atau bahkan dapat di-katakan mengidealisir pemerintahan Inggris (Buku 11, bab 6; Buku 19, bab 27)—Montesquieu jauh melampaui Locke dalam pembedaannya secara tajam antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Dia menganggap pemisahan yang ketat di antara ketiga kekuasaan itu sebagai prasyarat kebebasan, seperti dalam ungkapannya, "Jika kuasa legislatif disatukan dengan eksekutif, tak akan ada lagi kebebasan" (Buku 11, bab 6). Demikian pula dalam hal kuasa legislatif dan yudikatif. Dan seterusnya.

Lingkup minat Montesquieu adalah global, seperti yang ia nyatakan, "Objek karya ini adalah hukum adat kebiasaan dan berbagai kebiasaan semua orang". Dan dalam pandangannya, gagasan tentang sistem hukum merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor empiris dalam kehidupan manusia. Kemudian ia berusaha membahas apa yang menen-tukan suatu negara hingga negara tersebut memiliki seperangkat hukum atau struktur sosial dan politik tertentu. Menjawab hal itu, Montesquieu mengatakan bahwa ada dua faktor penyebab utama yang membentuk watak masyarakat, yaitu faktor fisik dan faktor moral. Faktor fisik yang utama adalah iklim, yang menghasilkan akibat-akibat fisiologi dan mental tertentu. Yang harus juga dipertimbangkan ialah keadaan dataran, kepadatan penduduk dan daerah kekuasaan suatu masyarakat.

Kendati begitu, Montesquieu tidak mau mengatakan bahwa hanya faktor fisik yang menentukan jiwa masyarakat. Sebaliknya faktor-faktor moral lebih penting. Dalam pandangannya, seorang lagislator yang baik bisa membatasi pengaruh faktor fisik sekecil mungkin, dan bahkan bisa mengatasi akibat-akibat karena iklim tertentu. Yang dimaksud dengan faktor-faktor moral antara lain: agama, hukum, peribahasa, kebiasaan, ekonomi dan perdagangan, cara berpikir dan suasana yang tercipta di pengadilan negara dan menyebar ke luar (Buku 19, bab 4). Selain itu watak umum suatu masyarakat bisa dilihat dari gaya pendidikan yang diberikannya kepada warganya. Dalam pikiran Montes-quieu tidak ada hal-hal seperti Volksgeist, sesuatu yang mistik dan mengatasi pengalaman manusiawi, sehubungan dengan jiwa umum masyarakat. Jiwa umum itu merupakan akibat berbagai sebab yang dampaknya bisa diperkirakan secara rasional setelah penyelidikan empiris.

Montesquieu memandang hukum sebagai hal yang paling menentukan tingkah laku manusia. Akan tetapi, karena definisi hukumnya dalam awal buku Jiwa Undang-undang bersifat ambigu dan karena ia tidak mengembangkan di bagian-bagian lain, paling baiklah untuk mencari pengertian tentang istilah "hukum" dalam penggunaannya di seluruh karya ini. Pada umumnya dia menggunakan "hukum" untuk menunjuk setiap aturan perilaku yang didukung oleh sanksi pemerintahan melawan mereka yang tidak mema-tuhi hukum itu. Montesquieu juga menggunakan istilah "hukum" untuk merujuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dilindungi atau diberlakukan oleh pengadilan dan pada aturan-aturan dasar yang harus diikuti oleh mereka yang menjalankan kekuasaan.

Di antara kekuatan sosial yang mendasar yang bisa mempengaruhi pemerintahan, agama menduduki tempat penting. Cara pandang Montesquieu atas agama terletak di antara teori rasionalistik, yang bisa kita temukan dalam pemikiran Machiavelli bahwa kaum elite memanipulasi ke-percayaan rakyat luas, dan suatu teori sosiologis yang lebih canggih. Selain hukum dan agama, Montesquieu juga me-nunjuk adat kebiasaan sebagai hal-hal yang mempengaruhi jiwa umum masyarakat, yang dalam perwujudannya mirip dengan agama.

Demikian, sekilas perkenalan dengan beberapa gagasan pofcok Montesquieu. Akhir kata, jika dipandang dalam konteks jaman dan maksud-tujuannya, karya ini memang merupakan karya besar yang menjadi perintis bagi suatu studi komparatif empiris mengenai hukum dan masyarakat serta negara.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam