Senin, 04 November 2024

Konsep Hukum Menurut Montesquieu

Bagaimana kita memahami "Hukum Pada Umumnya", Montesquieu menjelaskan dalam buku "The Spirit of Laws", dalam memberikan penjelasan tentang Pembatasan Otortas Kekuasan Negara, sebagai berikut:

1. Hubungan antara Hukum dengan Berbagai Wujud

Dalam arti yang paling umum, hukum adalah hubungan yang harus ada yang timbul dari hakikat berbagai hal. Dalam arti ini, semua memiliki hukumnya sendiri. Misalnya, Tuhan memiliki hukum sendiri; dunia materi punya hukumnya sendiri; makhluk berakal budi yang lebih tinggi daripada manusia juga punya hukumnya; begitu pula binatang buas dan manusia masing-masing punya hukumnya sendiri.

Orang-orang yang beranggapan bahwa kekuatan nasib yang buta menghasilkan berbagai hal yang kita lihat di dunia ini, sungguh-sungguh bicara ngawur, karena adakah yang lebih tidak masuk akal daripada anggapan bahwa suatu kekuatan buta menghasilkan wujud berakal budi?

Lalu ada akal budi tertinggi; hukum merupakan hubung an yang hidup antara akal budi tertinggi itu dengan berbagai wujud dan hubungan antara satu dengan lainnya. Tuhan dihubungkan dengan alam semesta sebagai Pencipta dan Penyelenggara; hukum yang Ia gunakan untuk mencipta segala sesuatu juga merupakan hukum yang Ia gunakan untuk menyelenggarakan segala sesuatu itu. Ia bertindak menurut aturan karena Ia mengetahuinya, Ia tahu karena Ia-lah yang membuatnya dan Ia membuatnya kare- na aturan-aturan itu berhubungan dengan kebijaksanaan serta kekuasaan-Nya.

Mengingat bahwa dunia-meskipun dibentuk oleh gerakan benda-benda, dan tidak berakal budi, berlangsung terus selama berabad-abad gerakannya pasti dikendalikan oleh hukum-hukum yang tidak berubah-ubah; dan seandainya kita dapat membayangkan suatu dunia yang lain, pastilah dunia yang lain itu juga mempunyai aturan-aturan yang tetap, karena kalau tidak, dunia itu tak dapat tidak akan musnah.

Dengan demikian, penciptaan yang kelihatannya merupa- kan suatu tindakan sewenang-wenang itu, mengandaikan adanya hukum yang sama tetapnya dengan hukum nasib dari orang-orang Ateis. Sungguh tidak masuk akal mengatakan bahwa sang Pencipta bisa mengatur dunia tanpa aturan-aturan itu, karena tanpa aturan-aturan itu dunia tidak dapat terus berlangsung.

Aturan ini merupakan hubungan yang tetap dan tidak berubah-ubah. Dalam benda-benda yang bergerak, gerakan diterima, ditingkatkan, diperkecil, atau hilang, tergantung pada hubungan antara jumlah materi dan kecepatan gerak; tiap keanekaragaman adalah kesatuan, tiap perubahan ada- lah ketetapan.

Wujud-wujud berakal budi yang khusus mungkin juga punya hukum buatan sendiri, tetapi mereka juga punya hukum yang tidak mereka buat sendiri. Sebelum ada wujud-wujud berakal budi, hukum-hukum itu berwujud kemungkinan; dengan begitu wujud berakal budi itu me miliki kemungkinan hubungan-hubungan; dan karenanya juga memiliki hukum yang bersifat kemungkinan. Sebelum hukum dibuat, ada hubungan-hubungan keadilan yang mungkin. Mengatakan bahwa tak ada satu pun yang adil atau tidak adil, selain apa yang diperintahkan atau dilarang oleh hukum positif, sarma saja dengan mengatakan bahwa sebelum menggambarkan suatu lingkaran, semua jari-jari tidak sama panjangnya. Oleh karena itu, kita harus mengakui hubungan-hubungan keadilan yang ada sebelum hukum positif, dengan mana hubungan keadilan itu ditetapkan: misalnya, jika ada masyarakat manusia, tunduk kepada hukum mereka adalah sesuatu yang benar; jika ada wujud berakal budi yang mendapatkan manfaat dari makhluk lain, mereka wajib memperlihatkan rasa terima kasih; jika suatu wujud berakal budi telah menciptakan wujud berakal budi lainnya, ciptaan itu perlu tetap dalam ketergantungan aslinya; jika suatu wujud berakal budi melukai sesama wujud lainnya, pihak lain itu berhak membalas, dan seterusnya.

Tetapi dunia berakal budi tidak teratur baik sebagaimana halnya dunia jasmani. Karena, meskipun dunia berakal budi itu juga memiliki hukumnya sendiri, yang pada hakikatnya tidak berubah-ubah, dunia itu tidak mematuhi hukumnya sendiri. Ini karena di satu pihak, wujud-wujud berakal budi tertentu punya hakikat terbatas, dan karena- nya dapat membuat kesalahan, di lain pihak hakikat mere- ka menuntut mereka untuk menjadi pelaku-pelaku bebas. Oleh karena itu mereka tidak tunduk secara tetap kepada hukum-hukum asli mereka, bahkan hukum yang mereka buat sendiri pun sering mereka langgar.

Apakah hewan diatur dengan hukum gerak yang umum, atau oleh gerakan tertentu, tidak dapat kita tentukan. Walaupun demikian, hewan tidak punya hubungan lebih dekat dengan Tuhan daripada dunia materi lainnya; dan sensasi tak ada manfaatnya bagi mereka selain untuk berhubungan antar mereka sendiri maupun dengan wujud tertentu lainnya.

Dengan daya tarik kenikmatan hewan menyelenggarakan hidupnya masing-masing dan dengan daya tarik yang sama mereka menyelenggarakan kehidupan kelompok mereka. Hewan memiliki hukum kodrat karena disatukan oleh sensasi; hukum positif tidak mereka miliki, karena mereka tidak dihubungkan satu sama lain lewat pengetahuan. Tetapi hewan tidak selalu tunduk pada hukum kodrat mereka; ini dapat diamati dengan lebih baik pada tumbuhan, yang tidak punya akal budi maupun indera.

Hewan tidak memiliki kelebihan yang kita miliki, tetapi mereka memiliki beberapa kelebihan lain yang tidak kita miliki. Hewan tidak punya harapan seperti kita, tetapi mereka juga tidak punya rasa takut; seperti kita, mereka pun akan mati, tetapi tidak mengetahui hal itu; bahkan kebanyakan hewan lebih memperhatikan pelestarian diri dibandingkan diri kita dan tidak mengumbar nafsu mereka sejelek manusia.

Manusia, sebagai wujud jasmani seperti halnya benda- benda lain tunduk pada hukum-hukum yang tetap. Sebagai wujud yang berakal budi acapkali ia melanggar hukum yang ditetapkan oleh Tuhan dan mengubah hukum-hukum yang ditetapkannya sendiri. Ia dibiarkan menentukan arahnya sendiri, meskipun ia hanya wujud yang terbatas, dan sebagaimana halnya semua wujud berakal budi yang terbatas, tunduk pada kebodohan dan kesalahan: ia bahkan dapat kehilangan pengetahuannya yang tidak sempurna itu. Dan sebagai ciptaan yang berpengertian ia dikejar-kejar oleh seribu satu nafsu yang hebat. Wujud seperti itu dapat melupakan Penciptanya setiap saat; oleh karena itu, dengan hukum agama Tuhan mengingatkan akan kewajibannya. Wujud semacam ini setiap saat bisa lupa akan dirinya. Untuk menghadapi hal ini, filsafat telah menyediakan hukum moralitas. Karena dibentuk untuk hidup dalam masyarakat, manusia dapat melupakan sesama ciptaan lainnya. Oleh karena itu, dengan hukum politik dan sipil, pembuat undang-undang mengikat manusia pada kewajiban-kewajib- annya.

2. Hukum Kodrat

Yang sudah terlebih dahulu ada sebelum hukum-hukum tersebut di atas ialah hukum kodrat yang dinamakan demi- kian karena hukum itu memperoleh kekuatannya seluruhnya dari kerangka serta kehidupan kita. Untuk memahami hukum ini dengan sempurna, kita harus membayangkan keadaan manusia sebelum adanya masyarakat: dalam ke- adaan seperti itu, hukum yang diterima tiada lain adalah hukum kodrat.

Hukum yang memunculkan gagasan mengenai Sang Pencipta pada pikiran manusia serta membuat kita condong kepada-Nya, adalah hukum yang paling penting, kendati bukan yang pertama dalam tatanan hukum alam. Manusia dalam keadaan alamiah sudah memiliki kemampuan untuk mengetahui, sebelum ia memperoleh pengetahuan apa pun. Jelaslah bahwa gagasan-gagasan pertamanya tidak bersifat spekulatif; ia akan berpikir mengenai pelangsungan keber- adaannya, sebelum ia menyelidiki asal-usulnya. Orang se- perti ini pertama-tama tidak akan punya perasaan lain selain rasa tidak mampu dan lemah; ketakutan serta kekhawatirannya akan berlebihan; sebagaimana nampak dari beberapa contoh (jika kiranya perlu membuktikannya) tentang orang-orang biadab yang ditemukan dalam hutan belantara, yang gemetar ketakutan melihat daun yang bergoyang dan lari ketakutan setengah mati tiap kali melihat bayangan. Dalam keadaan ini, setiap manusia akan membayangkan dirinya lebih rendah, dan bukannya merasa diri sederajat. Oleh karena itu, tidak akan ada bahaya bahwa mereka akan saling menyerang; perdamaian akan menjadi hukum kodrat yang pertama.

Dorongan atau keinginan kodrati untuk saling menundukkan, yang dianggap sifat manusia oleh Hobbes, sangat tidak berdasar. Gagasan tentang kekaisaran dan daerah kekuasaan sedemikian rumitnya, dan tergantung pada begitu banyak gagasan lainnya, sehingga gagasan itu tidak pernah bisa menjadi gagasan pertama dalam pengertian manusia.

Hobbes mengajukan pertanyaan: "Mengapa orang mem- bawa senjata, dan punya kunci serta gembok untuk mengunci pintu-pintu mereka, jika bukan karena secara kod- rati mereka dalam keadaan perang?" Tetapi apakah tidak jelas bahwa ia mengaitkan keadaan umat manusia pada saat masyarakat belum berdiri, dengan apa yang hanya merupakan akibat dari berdirinya suatu masyarakat, yang bisa memberi mereka motif-motif untuk bermusuhan dan pembelaan diri?

Di samping merasakan kelemahannya, orang akan segera menyadari keinginannya. Oleh karena itu, hukum kodrat lainnya akan mendorongnya untuk mencari makanan.

Ketakutan, menurut pengamatan saya, akan membuat Orang saling menjauhi. Tetapi tanda-tanda ketakutan ini, yang dimiliki oleh setiap orang, akan segera menarik mereka untuk berteman. Di samping itu, pergaulan ini akan cepat berkembang karena kesenangan yang dirasakan hewan ketika mendekati sesamanya dari kelompok jenis yang sama. Sekali lagi, daya tarik yang timbul dari perbedaan jenis kelamin akan meningkatkan kesenangan ini, dan kecenderungan alamiah yang dimiliki satu terhadap yang lain akan membentuk hukum yang ketiga.

Di samping perasaan atau insting yang sama-sama dimiliki manusia dan hewan, manusia memiliki kelebihan berupa pengetahuan yang diperoleh, dan dari sini timbullah ikatan kedua, yang tidak dimiliki hewan. Dengan begitu, manusia punya motif baru untuk bersatu, dan lahirlah hukum keempat dari hasrat untuk hidup dalam masyarakat.

3. Hukum Positif

Begitu manusia memasuki keadaan bermasyarakat, ia kehilangan perasaan kelemahannya; berakhirlah persamaan, lalu mulailah keadaan perang. Setiap masyarakat mulai merasakan kekuatan yang dimilikinya, yang menjadi sumber keadaan perang antara bangsa-bangsa. Begitu juga, masing-masing individu di da- lam masyarakat menjadi lebih peka terhadap kekuatannya. Dengan demikian ia berupaya agar manfaat utama dari adanya masyarakat itu menjadi keuntungan mereka; dan ini memunculkan keadaan perang di antara orang per orangan.

Dua macam keadaan yang berbeda ini menimbulkan hukum manusia. Sebagai penghuni suatu planet yang sedemikian besarnya, yang tentu saja berisi berbagai bangsa, manusia mempunyai hukum yang berkenaan dengan pergaulan antar-bangsa yang kita namakan hukum bangsa-bangsa. Sebagai anggota suatu masyarakat yang harus didukung dengan baik, mereka mempunyai hukum berkenaan dengan yang memerintah dan yang diperintah; dan inilah yang kita sebut sebagai hukum politik. Manusia juga punya jenis hukum lainnya, yang mengatur hubungan mereka satu sama lain, yang dikenal sebagai hukum perdata.

Hukum antar-bangsa dengan sendirinya didasarkan pada asas ini, yaitu bahwa dalam masa damai negara-negara mesti melakukan segala yang baik yang dapat mereka lakukan, dan pada masa perang menimbulkan kerusakan atau kerugian sekecil mungkin, tanpa membahayakan kepentingan-kepentingan mereka yang sesungguhnya.

Tujuan perang ialah kemenangan; sedangkan tujuan kemenangan ialah penaklukan; tujuan penaklukan ialah pelestarian. Dari sini dan dari asas yang terdahulu muncullah semua aturan yang merupakan hukum antar-bangsa.

Semua negeri mempunyai hukum antar-bangsa, tak terkecuali negeri Iroquois sendiri, meskipun bangsa ini me- mangsa tawanan mereka: karena mereka mengirim dan menerima para dutabesar, serta memahami hak-hak perang dan perdamaian. Persoalannya ialah bahwa hukum antar- bangsa mereka tidak didasarkan pada asas-asas yang benar.

Di samping hukum antar-bangsa yang berkenaan dengan semua masyarakat, ada peraturan pemerintah atau konstitusi sipil untuk tiap-tiap masyarakat yang bersangkutan. Tak ada satu masyarakat pun yang dapat terus bertahan hidup tanpa suatu bentuk pemerintahan. "Kekuatan perorangan yang disatukan", sebagaimana diamati Gravina dengan baik, "membentuk apa yang kita namakan lembaga politik".

Kekuatan yang disatu-padukan itu bisa berada di tangan satu orang, atau di tangan orang banyak. Sementara orang mengira bahwa, karena kodrat telah menetapkan kewenang- an paternal atau kewenangan seorang ayah, pemerintah yang paling kodrati ialah pemerintahan oleh satu orang. Tetapi contoh kewenangan paternal tidak membuktikan apa pun. Karena apabila kekuasaan seorang ayah berkaitan dengan pemerintah tunggal, kekuasaan saudara-saudara laki-laki sekandung setelah kematian sang ayah, dan kekuasaan sepupu pertama setelah kematian saudara-saudara laki-laki itu menunjuk pada pemerintah oleh banyak orang. Kekuasaan politik harus meliputi penyatuan beberapa keluarga.

Lebih baik mengatakan bahwa pemerintah yang paling sesuai dengan kodrat ialah pemerintah yang paling cocok dengan keadaan pikiran, suasana hati dan watak, dan kecenderungan rakyat untuk siapa pemerintahan itu didirikan. Kekuatan perorangan tidak dapat disatukan tanpa gabungan kehendak mereka seluruhnya. "Gabungan kehendak itu", seperti sekali lagi diamati dengan saksama oleh Gravina, "ialah apa yang kita sebut sebagai negara sipil".

Hukum pada umumnya tak lain adalah kemampuan akal budi manusia, sejauh mengatur seluruh penghuni bumi: hukum politik dan sipil tiap bangsa mestinya hanya menjadi kasus khusus di mana akal budi manusia itu diterapkan.

Hukum-hukum itu harus disesuaikan sedemikian rupa dengan rakyatnya yang menjadi tujuan pembentukan hukum-hukum itu, kalau diharapkan bahwa ada kemungkinan besar di mana hukum-hukum suatu bangsa cocok dengan hukum-hukum sejenis milik suatu bangsa lain.

Hukum itu harus berkaitan dengan hakikat dan prinsip dari masing-masing pemerintahan: entah mereka itu yang membentuknya, sehingga hukumnya disebut hukum politik; atau mereka itu mendukungnya, sebagaimana dalam kasus berbagai institusi sipil.

Hukum-hukum itu haruslah berkaitan dengan iklim tiap negeri, dengan mutu tanahnya, dengan situasi dan luasnya negeri itu, dengan mata pencaharian pokok rakyat pribumi, entah petani, pemburu, atau gembala; hukum-hukum itu harus berkaitan dengan tingkat kebebasan yang akan di- tuangkan dalam undang-undang, dengan agama yang dianut penduduk, dengan kecenderungan mereka, kekayaan, jumlah, perdagangan, sopan-santun dan adat-istiadat mereka. Singkatnya, hukum-hukum ada hubungannya satu sama lain; dengan asal-usul mereka; dengan maksud para pem- buat undang-undang; dan dengan tatanan berbagai hal yang digunakan untuk membuat hukum. Semuanya itu harus dipertimbangkan dengan pertimbangan yang berbeda-beda.

Inilah yang saya kerjakan dalam bagian berikutnya. Saya akan meneliti hubungan-hubungan ini, karena semua ini secara bersama-sama membentuk apa yang saya sebut sebagai Jiwa Undang-Undang.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam