Montesquieu dalam bagian ini ingin memberitahukan kepada suatu hukum yang langsung diturunkan dari hakekat sebuah pemerintahan. Beliau mengawali teorinya dengan membagi pemetintahan dalam 3 jenis.
1. Hakikat Tiga Macam Pemerintahan
Ada tiga jenis pemerintahan, yaitu: republik, monarki, dan despotis (sewenang-wenang). Untuk menemukan hakikatnya,cukuplah kita mengumpulkan kembali pengertian umum yang mengandaikan adanya tiga definisi,atau lebih tepat lagi tiga fakta: bahwa suatu pemerintahan republik ialah pemerintahan yang tubuhnya, atau sebagian rakyatnya, memiliki kekuasaan tertinggi; bahwa monarki ialah pemerintahan yang diperintah oleh satu orang berdasarkan hukum-hukum yang pasti dan tetap; bahwa suatu pemerintahan despotis ialah pemerintahan yang diperintah oleh satu orang yang menentukan serta mengatur segala sesuatu berdasarkan kemauannya dan perubahan pikirannya sendiri.
Inilah yang saya sebut sebagai hakikat tiap pemerintahan.Sekarang kita harus menyelidiki hukum-hukum, yang langsung sesuai dengan hakikat ini,dan karenanya merupakan lembaga dasar.
2. Pemerintahan Republik dan Hukum dalam Hubungannya dengan Demokrasi
Apabila lembaga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, ini disebut demokrasi. Apabila kekuasaan tertinggi berada di tangan sebagian rakyat, ini dinamakan aristokrasi.
Dalam demokrasi, dalam hal-hal tertentu rakyatlah yang berdaulat dan dalam hal-hal lain harus tunduk.
Kedaulatan tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh hak pilih rakyat dalam pemilihan umum, yang merupakan kehendak rakyat sendiri; sekarang, kehendak dari kedaulatan adalah kedaulatan itu sendiri. Oleh karena itu,hukum yang menetapkan hak pilih merupakan sesuatu yang dasariah bagi pemerintahan ini. Dan tentu saja, dalam republik, amat penting mengatur dengan cara mana, oleh siapa, kepada siapa, dan -mengenai hak memilih- siapa yang harus diberi hak; sebagaimana dalam suatu monarki untuk mengetahui siapa yang berkuasa dan menurut tata cara mana ia harus memerintah.
Libanius berkata bahwa di "Athena, orang asing yang turut berkumpul dalam rapat umum dihukum mati", sebab orang seperti itu merampas hak-hak kedaulatan.
Adalah hal yang penting untuk memastikan jumlah penduduk yang diharapkan menghadiri sidang umum; karena, kalau tidak, akan tidak pasti apakah seluruh rakyat atau hanya sebagian yang memberikan suara. Di Sparta, jumlah itu dipastikan sepuluh ribu orang. Tetapi Roma, yang oleh Penyelenggaraan Ilahi dirancang untuk tumbuh dari awal yang paling lemah hingga puncak keagungan tertinggi; Roma,yang telah dikutuk untuk mengalami berbagai perubahan nasib; Roma, yang kadang-kadang menyebabkan seluruh penduduknya kehilangan perlindungan kota itu, dan kadang-kadang justru seluruh Italia dan sejumlah besar wilayah lain di dunia ada di bawah kekuasaannya; menurut saya, Roma tidak pernah menentukan besarnya jumlah itu, dan inilah salah satu sebab utama kehancurannya.
Rakyat,yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, wajib mengatur segala sesuatu yang berada di dalam lingkup kekuasaannya;sedangkan hal-hal yang di luar kemampuan mereka harus dilakukan oleh para menteri mereka.
Akan tetapi mereka sebenarnya tidak dapat dikatakan mempunyai menteri, tanpa kekuasaan untuk mengangkat mereka. Oleh karena itu, merupakan azas dasar dalam pemerintahan ini bahwa rakyat harus memilih para menteri mereka, yaitu para hakim mereka.
Mereka punya kesempatan, demikian juga para penguasa-penguasa tunggal, untuk diarahkan oleh suatu dewan atau senat. Tetapi untuk mempercayai dewan atau senat sepenuhnya,mereka harus memilih para anggota senat tersebut, entah mereka sendiri yang memilih, seperti di Athena, atau oleh hakim tertentu yang mewakili mereka untuk maksud itu, seperti sudah menjadi kebiasaan di Roma pada kesempatan-kesempatan tertentu.
3. Hukum dalam Kaitannya dengan Hakikat Aristokrasi
Dalam suatu aristokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan sejumlah orang tertentu. Mereka dilimpahi dengan wewenang legislatif maupun eksekutif; dan hubungan rakyat lainnya dengan mereka sama dengan hubungan antara warga kerajaan dengan penguasa mereka.
Aristokrasi yang terbaik ialah aristokrasi yang di dalamnya orang-orang yang tidak berperan dalam pembuatan undang-undang hanya sedikit sekali jumlahnya serta tidak perlu dihiraukan sehingga golongan yang memerintah tidak berminat menekan mereka. Demikianlah, pada waktu Anti-pater membuat undang-undang di Athena-bahwa siapa pun yang tidak memiliki uang sejumlah dua ribu drahma tidak boleh diberi kuasa untuk memberikan suara-dengan cara ini ia membentuk aristokrasi yang terbaik; karena jumlah uang ini sedemikian kecil untuk mengecualikan sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya, atau untuk mengecualikan orang dari status sosial apa pun yang perlu dipertimbangkan di kota itu.
Oleh karena itu, keluarga-keluarga Aristokrasi sedapat mungkin menyesuaikan penampilan mereka setingkat dengan rakyat. Makin dekat suatu pemerintahan aristokrasi dengan demokrasi, makin dekat pula pemerintahan aristokrasi itu pada kesempurnaan; demikian pula makin condong pemerintahan itu pada monarki, pemerintahan itu makin tidak sempurna.
Akan tetapi yang paling tidak sempurna ialah apabila dalam pemerintahan itu rakyat yang tunduk pada perintah diperbudak oleh mereka yang memerintah, seperti kerajaan Polandia, yang petaninya menjadi budak para bangsawan.
4. Hubungan Antara Hukum dengan Hakikat Pemerintahan Monarki
Kekuasan-kekuasaan menengah, bawah, dan tergantung merupakan hakikat pemerintahan monarki; yang saya maksudkan ialah pemerintahan yang diperintah satu orang berdasarkan hukum-hukum dasar. Saya katakan kekuasaan menengah, bawah dan tergantung. Dan, tentu saja, dalam suatu monarki, sang penguasa adalah sumber segala kekuasaan, baik politis maupun sipil. Hukum-hukum dasar ini pasti mengandaikan adanya saluran-saluran menengah lewat mana kekuasaan mengalir; karena apabila untuk memerintah suatu negara yang ada hanya kehendak satu orang yang bersifat sementara dan mudah berubah-ubah, tak suatu pun dapat diselesaikan,dan tentu saja, tidak ada hukum yang mendasar.
Kekuasaan yang paling alami, menengah dan bawah adalah kekuasaan kaum bangsawan. Sampai tingkat tertentu, kelihatannya hal ini hakiki bagi suatu monarki yang sikap dasarnya ialah: tiada monarki, tiada kebangsawanan; tiada kebangsawanan tiada monarki; tetapi mungkin ada seorang penguasa yang sewenang-wenang.
Ada sejumlah orang di beberapa negara di Eropa yang berusaha menekan kekuasaan hukum kaum bangsawan tanpa menyadari bahwa mereka pun sedang melakukan hal yang justru dilakukan oleh Parlemen Inggris. Hapuskan hak-hak istimewa para bangsawan, para pendeta dan kota- kota dalam suatu monarki, maka Anda akan segera mempunyai suatu negara kerakyatan, atau jika tidak, suatu pemerintahan yang sewenang-wenang.
Selama berabad-abad pengadilan-pengadilan dari suatu kerajaan penting di Eropa telah menyerang yurisdiksi patrimonial para bangsawan dan para pendeta. Kita tidak berpretensi mengecam para hakim yang bijaksana ini, tetapi ini kami serahkan kepada masyarakat luas untuk menilai sejauh mana hal ini dapat mengubah undang-undang dasar.
Saya sama sekali tidak memiliki prasangka yang mendukung hak-hak istimewa kaum pendeta; tetapi bagaimanapun juga, saya akan merasa senang apabila yurisdiksi mereka ditetapkan terlebih dahulu. Masalahnya bukan apakah yurisdiksi mereka ditetapkan secara adil, tetapi apakah yurisdiksi itu betul-betul ditetapkan; apakah yurisdiksi itu merupakan bagian hukum negeri itu dan dalam segala hal berkaitan dengan hukum-hukum itu; apakah antara dua kekuasaan yang diakui sebagai kuasa-kuasa yang bebas, syarat-syaratnya tidak harus timbal-balik; dan apakah bukan merupakan kewajiban setiap warga negara yang baik untuk membela hak istimewa seorang penguasa, dan untuk mempertahankan batas-batas yang sejak semula sudah ditetapkan baginya.
Meskipun kekuasaan Gereja sedemikian berbahayanya dalam suatu republik, kekuasaan itu sungguh sangat tepat dalam suatu monarki, terutama dalam monarki absolut. Akan jadi apakah Spanyol dan Portugal kalau hukum-hukum mereka itu dihancurkan, seandainya hukum itu tidak hanya untuk menghalangi berbagai serangan terhadap kekuasaan sewenang-wenang itu? Suatu penghalang selalu berguna bila tidak ada yang lain: karena mengingat suatu pemerintahan yang sewenang-wenang menimbulkan malapetaka yang paling mengerikan bagi kodrat manusia, kejahatan yang persis mengekangnya bermanfaat bagi warga negara.
Sebagaimana halnya lautan -yang mengancam untuk menggenangi seluruh muka bumi- dihentikan oleh rerumputan dan batu-batu kerikil yang tersebar di sepanjang pantai, begitu pula seorang raja, yang kekuasaannya seolah-olah tak terbatas, dikendalikan oleh rintangan-rintangan paling kecil; dan keangkuhan kodratinya ditundukkan dengan doa dan permohonan.
Untuk menunjang kebebasan mereka, bangsa Inggris telah menghapuskan semua kekuasaan menengah yang menjadi dasar monarki mereka. Mereka mempunyai banyak alasan untuk merasa iri akan kebebasan ini; seandainya mereka pernah tidak senang karena kehilangan kebebasan itu, mereka akan menjadi salah satu bangsa yang paling tidak merdeka di dunia.
5. Hukum Dalam Hubungannya dengan Hakikat Pemerintahan Despotis
Karena hakikat kekuasaan yang sewenang-wenang, seseorang yang dilimpahi kekuasaan ini juga menggunakan kekuasaan ini kepada satu orang. Seseorang yang tahu dan sadar bahwa dirinya adalah segala-galanya, sementara warga negaranya bukan apa-apa, pada hakikatnya malas, suka mengumbar nafsu, dan bebal. Akibatnya ia tidak mengabaikan pengelolaan urusan-urusan umum. Namun, seandainya ia menyerahkan pemerintahan itu kepada orang banyak, terus-menerus akan timbul perselisihan antara mereka; masing-masing akan membentuk persekongkolan untuk menjadi budaknya yang pertama; dan ia akan terpaksa memegang sendiri pemerintahan. Oleh karena itu, lebih wajar apabila ia menyerahkan pemerintahan itu kepada seorang menteri, serta melimpahkan kekuasaan yang sama kepada pejabat tinggi seperti kekuasaannya sendiri. Pengangkatan seorang pejabat tinggi adalah hukum dasar pemerintahan ini.
« Prev Post
Next Post »