1. Gagasan Umum
Saya membedakan antara hukum yang menetapkan ke bebasan politik yang ada kaitannya dengan undang-undang dasar, dan hukum yang menetapkan kebebasan politik yang berkaitan dengan warga negara.
2. Bermacam Makna Kebebasan
Tidak ada kata yang memiliki lebih bervariasi makna dan kesannya daripada kata kebebasan. Sementara orang telah menggunakannya sebagai dalih untuk menggulingkan se- orang penguasa tiran. Orang lain menggunakannya sebagai kekuasaan untuk memilih pemimpin yang harus mereka taati. Ada juga yang menyamakannya dengan hak untuk membawa senjata dan dengan demikian juga kemampuan untuk menggunakan kekerasan. Akhirnya, yang lain lagi menggunakannya sebagai sarana untuk memperoleh hak istimewa untuk diperintah oleh penduduk pribumi dari daerah mereka sendiri, atau dengan hukum mereka sendiri.
Bangsa tertentu selama kurun waktu tertentu beranggapan bahwa kebebasan terkandung dalam hak istimewa untuk memelihara janggut panjang. Sementara orang telah mengaitkan nama ini dengan sebuah bentuk pemerintahan yang mereka kehendaki: mereka yang memiliki selera republik menerapkannya pada jenis pemerintahan ini; mereka yang menyukai suatu negara monarki menerapkannya pada monarki. Jadi mereka semua telah menerapkan nama kebebasan untuk pemerintahan yang paling cocok dengan kebiasaan serta kecenderungan mereka sendiri. Dan karena di republik rakyatnya tidak mempunyai pandangan yang sedemikian pasti dan gamblang mengenai sebab-sebab penderitaan mereka, dan karena para hakim nampaknya bertindak hanya menurut hukum, mereka yakin bahwa kebebasan hanya ada dalam pemerintahan republik; dan monarki harus dilenyapkan. Akhirnya, sebagaimana di republik rakyat kelihatannya berbuat hampir sesuka mereka, jenis pemerintahan ini telah dianggap paling bebas; dan kebebasan itu langsung dikaitkan dengan kekuasaan rakyat.
3. Unsur Utama Kebebasan
Benarlah bahwa dalam pemerintahan demokrasi rakyat nampaknya berbuat sesuka mereka; tetapi kebebasan politik tidak berarti kemerdekaan tanpa batas. Dalam pemerintahan, yaitu dalam masyarakat yang diatur oleh hukum, kebebasan hanya bisa merupakan kemampuan untuk melaksanakan apa yang diinginkan seseorang, dan bukan keadaan terpaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.
Kita harus senantiasa ingat akan perbedaan antara kemerdekaan (independece)dan kebebasan (liberty). Kebebasan ialah hak untuk melakukan apa pun yang diperbolehkan oleh hukum, dan seandainya seorang warga negara boleh melakukan apa yang dilarang oleh hukum sebenarnya dia tak lagi memiliki kebebasan, karena dengan demikian semua warga negara lain akan punya kekuasaan yang sama.
4. Lanjutan
Negara demokrasi maupun aristokrasi pada hakikatnya tidaklah bebas. Kebebasan berpolitik hanya ditemukan dalam pemerintahan moderat; bahkan dalam pemerintahan moderat ini kebebasan berpolitik tidak selalu ada. Kebebasan macam ini hanya ada bilamana tidak ada penyalah-gunaan kekuasaan. Akan tetapi pengalaman terus-menerus mem- perlihatkan kepada kita bahwa setiap orang yang dilimpahi kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, dan membawa kekuasaan itu sejauh mungkin. Apakah tidak aneh, meskipun benar, untuk mengatakan bahwa kebaikan itu sendiri perlu batas?
Untuk mencegah penyalahgunaan ini, sudah sewajarnya bahwa kekuasaan harus dikontrol dengan kekuasaan. Pemerintah boleh jadi begitu berkuasa sedemikian rupa sehingga tak seorang pun dipaksa melakukan hal-hal yang oleh hu- kum tidak diharuskan ataupun dipaksa untuk tidak melakukan hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
5. Sasaran atau Pandangan Berbagai Pemerintah
Meskipun semua pemerintah mempunyai tujuan umum yang sama yaitu pelestarian, tiap-tiap pemerintah mempunyai tujuan khusus yang berbeda. Perluasan wilayah merupakan tujuan kerajaan Romawi, perang merupakan tujuan Sparta; agama menjadi tujuan hukum Yahudi; perdagangan menjadi tujuan Marseilles; ketertiban umum merupakan tujuan hukum Cina; pelayaran menjadi tujuan hukum Rodesia; kebebasan alami menjadi tujuan orang-orang primitif. Pada umumnya, kesenangan penguasa dan kerajaan merupakan tujuan kerajaan; kemerdekaan individual merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Polandia, dan dari situlah timbul penindasan terhadap seluruh rakyat.
Ada juga sebuah negara di dunia yang mencanangkan kebebasan politik sebagai tujuan langsung konstitusinya. Sekarang kita akan menyimak prinsip-prinsip yang digunakan sebagai dasar kebebasan ini; kalau dasar itu kuat, kebebasan akan tampil secara sempurna.
Tidaklah sulit untuk menemukan kebebasan politik dalam sebuah konstitusi. Jika kita mampu melihat kebebasan di mana dia ada, kebebasan itu segera ditemukan, dan tak perlu kita mencarinya jauh-jauh.
6. Konstitusi Inggris
Dalam setiap pemerintahan terdapat tiga kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif mengenai hal-hal yang diatur oleh hukum bangsa-bangsa; dan kekuasaan eksekutif mengenai hal-hal yang diatur oleh hukum sipil.
Berdasarkan kekuasaan pertama tadi, penguasa atau hakim memberlakukan undang-undang yang bersifat sementara atau tetap, dan mengubah atau menghapus undang-undang yang telah diberlakukan. Berdasarkan kekuasaan kedua itu, penguasa menyatakan perang atau damai, mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan umum serta menghalau musuh yang masuk. Berdasarkan kekuasaan ketiga, ia menghukum para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan. Yang terakhir ini akan kita namakan kekuasaan yudikatif, dan yang lain kita sebut kekuasaan eksekutif negara begitu saja.
Kebebasan politik warga negara ialah ketenangan pikiran yang muncul dari pendapat bahwa tiap-tiap orang berada dalam keadaa aman. Untuk memiliki kebebasan ini, prasyaratnya ialah pemerintahan diberi wewenang sedemikian rupa sehingga tak seorang pun perlu takut kepada orang lain.
Bila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada orang yang sama, atau dalam satu lembaga kehakiman, tidak mungkin ada kebebasan; karena bisa terjadi penangkapan-penangkapan, kecuali kalau raja yang sama atau senat memberlakukan hukum sewenang-wenang, serta menjalankannya secara lalim.
Demikian pula, tidak ada kebebasan bilamana kekuasaan yudikatif tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Seandainya kekuasaan yudikatif digabungkan dengan kekuasaan legislatif, kehidupan dan kebebasan warga negara akan berada dalam pengawasan sewenang-wenang; karena kalau demikian hakim sekaligus merupakan legis- lator atau pembuat hukum. Jika kekuasaan kehakiman itu digabungkan dengan kekuasaan pelaksana hukum, hakim dapat saja bertindak dengan kekerasan dan penindasan.
Segala sesuatu akan berakhir seandainya orang atau lembaga yang sama, entah bangsawan entah rakyat jelata, men- jalankan ketiga kekuasaan itu, yaitu kekuasaan untuk memberlakukan hukum, menjalankan keputusan rakyat dan mengadili perkara perseorangan.
Kekuasaan yudikatif tidak boleh diberikan kepada sebuah senat tetap, melainkan harus dijalankan oleh orang- orang yang diambil dari lembaga rakyat pada waktu-waktu tertentu; dan menurut cara-cara yang sesuai dengan hu- kum, untuk membangun suatu mahkamah untuk jangka waktu yang tertentu.
Dengan cara ini kekuasaan yudikatif-yang begitu menakutkan orang itu-karena tidak dikenakan pada suatu pemerintahan atau pekerjaan tertentu, seolah-olah menjadi tidak terlihat. Dengan begitu orang tidak selalu dibayang- bayangi oleh hakim; mereka takut akan lembaganya, tetapi tidak takut kepada hakim.
Dalam perkara tuduhan yang sifatnya berat dan kriminal, pada tempatnyalah apabila sampai batas tertentu si tertuduh diberi hak untuk memilih sendiri hakim yang akan mengadilinya, sesuai dengan hukum; atau sekurang- kurangnya diberi hak untuk memisahkan beberapa orang dari sejumlah hakim, sehingga hasil pemilahannya itu dapat dianggap sebagai pilihannya sendiri.
Kedua kekuasaan lain bisa diberikan kepada para hakim atau badan-badan tetap, karena keduanya tidak diterapkan pada persoalan-persoalan yang bersifat pribadi. Satu di antaranya tidak lebih merupakan kehendak umum negara, sedangkan yang lain merupakan pelaksana kehendak umum itu.
Meskipun mahkamah tidak boleh ditetapkan, pengadilan harus ditetapkan; dan sampai tingkat tertentu harus sesuai dengan bunyi undang-undang. Jika pengadilan itu merupa- kan pendapat pribadi hakim, rakyat akan tetap hidup dalam masyarakat tanpa mengetahui dengan pasti hakikat kewajiban mereka.
Demikian pula, para hakim harus setingkat dengan tertuduh, atau dengan perkataan lain, sederajat dengannya; agar si tertuduh itu tidak berpikiran bahwa ia jatuh ke tangan orang-orang yang cenderung akan memperlakukannya dengan keras dan kaku.
Kalau badan legislatif membiarkan kekuasaan eksekutif mempunyai hak untuk memenjarakan para warga negara yang bisa menjamin bahwa tindakan mereka itu baik, hilanglah kebebasan; kecuali apabila mereka dihadapkan pada suatu sidang, supaya dapat menjawab dengan segera tuduhan yang diarahkan kepada mereka bahwa mereka telah berbuat kejahatan besar, dalam hal mana mereka betul-betul bebas dan hanya kepada kekuasaan hukum.
Akan tetapi seandainya badan legislatif itu menganggap dirinya dalam keadaan bahaya oleh karena persekongkolan jahat terhadap negara, atau oleh suatu hubungan dengan musuh asing, boleh saja lembaga ini memberikan kuasa kepada kekuasaan eksekutif, dalam jangka waktu singkat dan terbatas, untuk memenjarakan orang-orang tersangka, yang dalam hal itu akan kehilangan kebebasan mereka hanya untuk sementara, untuk mempertahankan kebebasan itu selama-lamanya.
Dan inilah satu-satunya cara yang masuk akal yang dapat menggantikan badan kehakiman Ephori yang lalim, dan para juru-periksa negeri Venisia, yang juga lalim.
Sebagaimana dalam suatu negeri yang bebas, setiap orang yang diandaikan sebagai pelaku bebas harus mengatur dirinya sendiri, kekuasaan legislatif harus ada dalam seluruh tubuh rakyat. Tetapi, karena hal ini tidaklah mungkin dalam negara besar, dan di negara yang kecil harus mengalami berbagai hal yang tidak enak, tepatlah bahwa rakyat seharusnya bertindak melalui wakil-wakil mereka, bila mereka tidak dapat bertindak sendiri.
« Prev Post
Next Post »