Setiap perbedaan prinsip-prinsip sebuah pemerintahan, secara tidak langsung akan memunculkan dampak dari sistem pelaksanaan pemerintah. Montesquieu membaca kasus ini dalam bukunya "The Spirit of Laws".
1. Kesederhanaan Hukum Perdata dalam Bermacam Pemerintahan
Monarki tidak mengizinkan kesederhaan hukum yang se demikian besar seperti dalam pemerintahan despotis. Karena dalam monarki harus ada kantor pengadilan, kantor-kantor ini harus memberikan keputusan; keputusan-keputusan itu harus dilestarikan dan dipelajari supaya kita dapat mengadili dengan cara yang sama pada hari ini seperti kemarin, dan supaya kehidupan dan harta benda penduduk memperoleh kepastian dan mantap sebagaimana undang-undang dasar negara.
Dalam monarki, penyelenggaraan keadilan, yang tidak hanya memutuskan apa-apa yang menjadi hak kehidupan dan harta, tetapi hal-hal seperti kehormatan, menuntut penyelidikan yang sangat hati-hati. Kehati-hatian hakim meningkat sebanding dengan meningkatnya kepercayaan kepadanya dan pentingnya masalah yang ia putuskan.
Oleh karena itu, kita tidak boleh heran kalau kita menemukan ada banyak aturan, pembatasan dan perluasan dalam hukum di negeri-negeri itu aturan-aturan yang melipatgandakan perkara-perkara khusus, dan agaknya menjadikan keahlian itu sendiri sebagai seni.
Perbedaan dalam tingkat sosial, kelahiran, dan keadaan yang ditetapkan dalam pemerintahan monarki seringkali disertai dengan pembedaan dalam sifat harta; dan hukum yang berkenaan dengan undang-undang dasar pemerintahan ini bisa memperbesar jumlah pembedaan tersebut. Dari sanalah, di antara kita barang dibagi-bagi menjadi tanah dan gedung- gedung, barang pembelian, mas kawin, barang milik pribadi, warisan menurut garis ayah dan ibu, berbagai jenis barang bergerak, tanah yang dikuasakan kepada orang lain untuk diserahkan kepada pewaris lain, atau yang haknya dibatasi pada seorang pewaris saja, yang diperoleh berdasarkan keturunan atau dengan menerima hak sah sepenuhnya, yang dimiliki secara mutlak atau dengan pembayaran hasil bumi; sewa tanah, atau pendapatan tahunan. Tiap-tiap jenis barang itu tunduk pada aturan tertentu, yang harus ditaati demi pemilikan barang tersebut. Hal-hal ini tak bisa tidak mengu rangi kesederhanaan hukum.
Dalam pemerintahan kita, tanah yang dikuasai oleh tuan- tuan feodal bersifat turun-temurun. Ada keharusan bahwa kaum bangsawan memiliki harta yang tetap; maksudnya, bahwa tanah itu harus memiliki ketentuan, supaya pemiliknya dapat selalu siap memberi upeti kepada penguasa. Ketentuan ini sudah jalan dan cukup produktif; misalnya, ada negeri-negeri di mana tanah-tanah warisan feodal tidak boleh dibagi-bagi di antara saudara laki-laki; ada pula negeri yang membenarkan bahwa saudara laki-laki memperoleh lebih banyak sumber penghidupan.
Raja yang mengenal keadaan masing-masing daerahnya dapat menetapkan hukum yang berbeda-beda atau memberikan ruang gerak bagi bermacam adat. Tetapi, karena penguasa yang sewenang-wenang tidak tahu apa-apa dan tidak dapat mengurus apa pun, maka agar di seluruh wilayah kerajaannya timbul pengaruh yang sama, ia harus mengambil patokan-patokan yang umum saja serta meme rintah dengan kehendak yang keras dan kaku; singkatnya, segala sesuatu ada di bawah telapak kakinya.
Sejajar dengan semakin banyaknya keputusan sidang pengadilan di dalam monarki, hukum penuh dengan berbagai pasal-pasal yang acap kali saling bertentangan satu sama lain; entah karena hakim-hakim berbeda jalan pikirannya, atau karena beberapa perkara yang sama pada saat tertentu berhasil dibela dengan baik, dan pada saat yang lain tidak dibela dengan baik; atau, pada akhirnya, karena begitu banyaknya penyalahgunaan yang biasa terjadi terhadap segala peraturan buatan manusia. Ini merupakan sesuatu yang buruk yang tidak dapat dihindarkan, yang dari waktu ke 'waktu diupayakan untuk diperbaiki oleh para pembuat undang-undang, yang bahkan bertentangan dengan jiwa pemerintahan yang moderat; karena ketika rakyat diharuskan mencari perlindungan pada sidang pengadilan, ini harus datang dari hakikat konstitusi, dan bukan dari pertentangan atau ketidak-pastian hukum.
Dalam pemerintahan di mana mau tak mau ada perbedaan orang, di sana juga harus ada hak-hak istimewa. Ini juga mengurangi kesederhanaan hukum serta menciptakan ribuan pengecualian.
Salah satu hak istimewa yang paling sedikit membebani masyarakat, dan terutama paling sedikit membebani yang menganugerahkan hak itu, ialah hak untuk mengadakan pembelaan di pengadilan yang disukai dan bukannya di pengadilan lain. Di sini timbul kesulitan baru, yaitu ketika dipersoalkan di pengadilan mana kita harus mengadakan pembelaan.
Persoalannya sangat berbeda dengan orang yang ada di bawah pemerintahan sewenang-wenang. Di negeri-negeri seperti itu, saya lihat para pembuat undang-undang tidak mampu memutuskan apa pun; para hakim pun tidak dapat mengadili apa pun. Karena tanah merupakan milik sang penguasa, hukum perdata mengenai harta kekayaan yang terdiri dari tanah hampir tidak ada. Demikian juga, berdasarkan hak penguasa akan penggantian, lalu tidak perlu ada hukum yang berkaitan dengan warisan. Berbagai monopoli yang ditetapkan Sang Penguasa bagi dirinya di be berapa wilayah tanah pertanian menyebabkan semua hukum dagang tidak punya arti lagi. Perkawinan-perkawinan yang biasa mereka langsungkan dengan budak-budak wanita mengakibatkan langkanya hukum perdata mengenai mas kawin atau keuntungan-keuntungan yang khusus diperoleh oleh wanita yang menikah. Begitu pula, dari banyaknya budak, sedikit saja yang punya kehendak sendiri; dan tentu saja mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hakim. Kebanyakan tindakan moral, yang hanya timbul akibat kehendak ayah, atau suami atau tuan, diatur oleh penguasa lalim, dan bukan oleh hakim.
Saya lupa memperhatikan bahwa karena yang kita namakan kehormatan hampir tidak dikenal di negara-negara ini, beberapa kesulitan yang berkaitan dengan masalah ini - meskipun begitu penting bagi kita- tidak menjadi soal bagi mereka. Kekuasaan sewenang-wenang dapat berdiri sendiri, dan di sekelilingnya ada kekosongan mutlak. Oleh karena itu, para pelancong mendukung kita dengan keterangan mereka tentang negara di mana pemerintahan sewenang- wenang merajalela, mereka jarang menyebut adanya hukum perdata.
Oleh karena itu, di sini semua kesempatan untuk cekcok dan menuntut perkara dihapuskan. Dan sebagian karena inilah, orang-orang yang gemar berperkara di pengadilan diperlakukan secara kasar. Karena ketidakadilan tuntutan mereka tidak diperiksa, tidak dikurangi, dan tidak dilindungi oleh jumlah undang-undang yang tak terbatas, tentu saja ketidakadilan itu segera ditemukan.
2. Dalam Pemerintahan dan Perkara Apa Hakim Harus Memutuskan Berdasarkan Huruf-Huruf Hukum
Makin dekat suatu pemerintahan pada suatu republik, makin tertib dan mantap pula caranya mengadili; karena itu, kaum Ephori dalam republik Sparta bersalah dengan memutuskan sesuatu secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum. Konsul Pertama di Roma menjatuhkan keputusan pengadilan dengan cara sama seperti kaum Ephori; tetapi cara ini segera dirasakan kurang enak, lalu mereka terpaksa berlindung pada hukum yang tertulis dengan jelas dan tetap.
Dalam pemerintahan sewenang-wenang tidak ada hukum; hakim sendirilah yang menjadi aturannya. Ada hukum dalam monarki; dan bila ini jelas tersurat, hakim tunduk pada hukum tersebut. Dalam republik, hakikat undang-undang dasar menuntut hakim untuk tunduk pada hukum tertulis; jika tidak demikian, hukum lalu dapat dijelaskan menurut prasangka setiap warga negara jika menyangkut kehormatan, harta benda atau hidup mereka.
Di Roma para hakim tidak berbuat lain selain menyatakan bahwa orang yang tertuduh itu bersalah karena melakukan suatu kejahatan, sedang hukumannya tinggal dilihat dalam undang-undang, sebagaimana bisa disaksikan pada berbagai hukum yang masih ada. Di Inggris, juri memberikan keputusan apakah kenyataan yang ada dalam tanggung jawab mereka terbukti atau tidak; jika terbukti, hakim menjatuhkan hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, dan untuk ini ia hanya perlu membuka matanya.
3. Cara Menjatuhkan Keputusan
Mengingat hal tersebut di atas, mudah dipahami bahwa ada berbagai cara menjatuhkan keputusan. Di dalam monarki para hakim memilih cara arbitrasi; mereka bermusyawarah bersama, mereka bertukar pikiran demi mencapai suara bulat; mereka membuat pendapat mereka tidak terlalu keras juga tidak terlalu lunak supaya dapat disesuaikan dengan pendapat orang lain; dan jumlah yang lebih kecil diharuskan mengalah pada mayoritas. Tetapi ini tidak sesuai dengan hakikat suatu republik. Di Roma dan kota-kota Yunani, para hakim tidak pernah berkonsultasi, tiap orang memberikan pendapat dengan salah satu cara ini:saya membebaskan, saya menyatakan bersalah, atau hal ini belum jelas bagi saya; ini karena rakyat mengadili, atau diandaikan untuk mengadili. Tetapi rakyat bukanlah orang- orang sipil; semua pembatasan dan cara arbitrasi ini di luar jangkauan mereka; mereka hanya harus punya satu obyek dan satu kenyataan tunggal saja di hadapan mereka; dan kemudian mereka hanya harus melihat apakah mereka ha- rus menyatakan bersalah, memutuskan bahwa seseorang tidak bersalah, atau menangguhkan keputusan.
Bangsa Romawi memperkenalkan seperangkat bentuk tindakan dengan meniru bangsa Yunani, dan menetapkan aturan bahwa tiap perkara harus ditangani dengan tindakan yang tepat. Hal ini perlu dalam cara mereka memutuskan perkara; adalah perlu untuk menetapkan persoalannya, sehingga rakyat dapat selalu melihatnya. Jika tidak demikian, dalam proses yang lama, persoalannya dapat berubah, dan tidak lagi dapat dibedakan.
Sejak waktu itu para hakim Romawi hanya mengabulkan tuntutan yang sederhana, tanpa membuat tambahan, kesimpulan atau pun pembatasan. Tetapi para Praetor, yaitu petugas yang terpilih setahun sekali untuk bertindak sebagai hakim, merancang bentuk-bentuk tindakan lainnya yang dinamakan ex bona fide yang menetapkan bahwa cara penjatuhan keputusan diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim. Ini lebih cocok dengan jiwa monarki. Sejak itu ada pepatah di kalangan pengacara Perancis, bunyinya "di Perancis semua tindakan adalah ex bona fide. "
« Prev Post
Next Post »