Jumat, 08 November 2024

Dampak Perbedaan Prinsip Pemerintahan (2)

Dalam Pemerintahan dan Perkara Apa Hakim Harus Memutuskan Berdasarkan Huruf-Huruf Hukum, bahkan harus mengetahui secara pasti bagaimana menjatuhkan keputusan. Inilah hal penting yang jelaskan Montesquieu dalam artikel sebelumnya, lihat bagian satu, klik sini.

4. Dalam Pemerintahan Apa Penguasa Boleh Menjadi Hakim

Machiavelli mengaitkan hilangnya kemerdekaan kota Firenze dengan situasi di mana rakyat tidak mengadili perkara-perkara pengkhianatan terhadap mereka sendiri dalam suatu lembaga, sebagaimana biasa terjadi di Roma pada waktu itu. Mereka mempunyai delapan orang hakim untuk maksud ini: "tetapi segolongan kecil orang itu", kata Machiavelli, "dirusakkan oleh beberapa orang. "Saya mau menerima ucapan orang besar ini. Tetapi sebagaimana da- lam perkara-perkara itu, dalam arti tertentu kepentingan politik unggul terhadap kepentingan sipil (karena memang tidak enak bahwa rakyat harus menjadi hakim terhadap perkara mereka sendiri), untuk memperbaiki cacat ini, hukum harus menyediakan perlindungan sebesar mungkin terhadap orang perseorangan.

Dengan pandangan ini para pembuat undang-undang Romawi melakukan dua hal:mereka mengizinkan tertuduh untuk melarikan diri mereka sendiri sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan; dan mereka memerintahkan agar barang-barang milik orang yang dihukum diperlakukan dengan hormat supaya jangan sampai disita oleh rakyat.

Solon tahu bagaimana mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan oleh rakyat dalam pengadilan pidana. Ia memerintahkan agar Kantor Pengadilan Aeropagus memeriksa kembali perkara itu; dan apabila mereka yakin pihak tertuduh dibebaskan secara tidak adil, mereka harus menanyainya lagi secara resmi di hadapan rakyat; apabila mereka yakin bahwa ia dinyatakan bersalah secara tidak adil, mereka harus mencegah pelaksanaan keputusan pengadilan, dan membuat pengadilan itu memeriksa kembali proses pengadilannya-suatu hukum yang mengagumkan, yang menundukkan rakyat di bawah kuasa pelaksana undang-undang yang sangat mereka hormati, bahkan seperti milik mereka sendiri.

Dalam perkara semacam ini memang sudah pada tempatnya untuk menunda-nunda, terutama bila pihak tertuduh ditahan; sampai akhirnya rakyat dapat menjadi ber- sikap tenang serta mengadili dengan kepala dingin.

Dalam pemerintahan sewenang-wenang sang penguasa sendiri bisa menjadi hakim. Tetapi hal ini tidak dapat terjadi dalam pemerintahan monarki, karena dengan cara demikian konstitusi akan diinjak-injak, dirusakkan dengan cara demikian, dan berbagai kuasa menengah dilenyapkan; semua perangkat bentuk pengadilan akan berakhir; pikiran rakyat akan dikuasai ketakutan, dan setiap orang akan pucat. Dengan demikian, semakin besar kepercayaan, rasa cinta dan rasa aman dimiliki warga, semakin besar pula kekuasaan raja.

Di sini kita akan sedikit lebih banyak memikirkan hal ini. Dalam pemerintahan monarki, sang penguasa ialah pihak yang menuntut orang yang tertuduh, dan yang menyebabkan tertuduh dihukum atau dibebaskan. Sekarang, seandainya ia sendiri menjadi anggota juri persidangan pengadilan, ia akan menjadi hakim sekaligus pihak yang berselisih.

Dalam pemerintahan ini sang penguasa seringkali mendapat keleluasaan untuk melakukan penyitaan, sehingga dengan memutuskan perkara-perkara pidana, sekali lagi ia akan menjadi hakim dan pihak yang berselisih.

Lebih lanjut, dengan cara ini ia akan kehilangan lambang kedaulatannya yang paling mulia, yaitu kuasa memberi pengampunan, karena ia akan nampak aneh, manakala ia membuat keputusan-keputusan tetapi juga membatalkannya, maka pastilah ia tidak akan memilih untuk menentang dirinya sendiri.

Di samping itu, hal ini akan sangat membingungkan; akan tidak mungkin jadinya untuk mengatakan apakah seseorang dibebaskan, atau justru menerima pengampunan darinya.

Louis XIII, yang ingin sekali ikut bersidang dalam sidang pengadilan atas Duke de la Valette, mengirimkan beberapa anggota Parlemen dan beberapa anggota Dewan Penasihat untuk memperdebatkan masalah itu. Mengenai pengiriman mereka oleh raja guna memberikan pendapat tentang surat perintah penangkapan, sang Ketua, De Believre, berkata bahwa "ia merasa aneh bahwa penguasa harus menjatuhkan keputusan atas seorang terdakwa; bahwa raja sendiri memegang kekuasaan untuk mengampuni, dan menyerahkan kekuasaan menghukum pada para pejabat mereka; bahwa baginda berkeinginan melihat sendiri di pengadilan seseorang yang-berdasarkan keputusannya-harus segera diusir ke dunia lain! Air muka sang penguasa harus memancarkan harapan, dan bukan penuh dengan rasa takut; bahwa kehadirannya saja sudah melenyapkan celaan pihak Gereja; dan bahwa si terdakwa tidak seyogyanya pergi dengan rasa tidak puas terhadap penguasa". Ketika putusan dijatuhkan, hakim yang sama menyatakan:"Ini merupakan suatu pengadilan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan pantas untuk dilihat, di mana bertentangan dengan contoh-contoh dalam abad-abad yang silam, seorang raja Perancis, dalam kedudukannya sebagai hakim, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria terhormat".

Sekali lagi, putusan pengadilan yang dijatuhkan sang penguasa akan merupakan sumber yang tiada habisnya bagi ketidak-adilan dan penyalah-gunaan kekuasaan. Para petinggi istana, lewat desakan-desakan mereka, selalu dapat memaksakan agar sang pangeran mengambil putusan ter- tentu, juga kalau ia sendiri amat enggan. Beberapa kaisar Romawi bahkan sedemikian gilanya sehingga mendudukkan diri mereka sendiri sebagai hakim; dan sebagai akibatnya tidak ada pemerintahan yang begitu mengejutkan dunia dengan penindasan dan ketidakadilan.

Kata Tacitus, "setelah mengambil alih kewenangan untuk memutuskan perkara di pengadilan dan berfungsi sebagai hakim, Claudius menciptakan kesempatan bagi segala bentuk penjarahan". Tetapi Nero, pengganti Claudius, berupaya menenteramkan hati rakyat dengan menyatakan "bahwa ia akan menjaga jangan sampai ia sendiri menjadi hakim dalam perkara-perkara yang bersifat pribadi, bahwa dewan juri yang berada dalam ruangan istana jangan sampai terkena pengaruh jahat segelintir bangsawan".

"Di bawah pemerintahan Arcadius", kata Zozimus, "sekumpulan pengkhianat merambah ke segenap penjuru ruang pengadilan, dan mencemarinya. Pada saat terjadi kematian seseorang, segera saja dianggap bahwa ia tidak meninggalkan seorang anak pun; lalu harta bendanya di- jarah surat pengumuman perintah. Karena ketika sang pangeran sangat bodoh dan sang putri amat ambisius, sang putri menjadi budak kerakusan yang tak pernah akan terpuaskan dari para pembantu rumah tangga serta orang- orang kepercayaannya; sedemikian rupa, sehingga bagi seorang yang jujur tidak ada hal lain yang lebih diinginkan selain kematian".

"Dahulu", kata Procopius, "biasanya sangat sedikit saja jumlah orang yang hadir di ruang pengadilan, tetapi dalam masa pemerintahan Justinianus, manakala hakim tidak lagi bebas menjalankan keadilan, mahkamah pengadilan kosong pengunjung; sementara itu di istana sang penguasa bergemalah teriakan-teriakan tuntutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. "Setiap orang tahu bahwa pada waktu itu di istana kaisar sedang berlangsung pelacuran pengadilan umum, bahkan juga pelacuran hukum itu sendiri.

Undang-undang adalah mata sang penguasa, dan melalui undang-undang ia akan melihat apa yang mungkin akan lolos dari pengamatannya. Sekiranya ia mencoba bertindak sebagai hakim, susah payahnya itu sebenarnya bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk orang-orang yang suka memaksakan kehendak, yang sebenarnya bermaksud untuk menipu dia.

5. Kerasnya Hukuman di Berbagai Pemerintahan

Hukuman yang keras lebih cocok bagi pemerintahan sewenang-wenang, yang berasaskan teror, daripada bagi suatu pemerintahan republik, yang bersumber pada kehormatan dan keutamaan.

Dalam pemerintahan moderat, cinta seseorang akan negerinya, rasa malu, dan ketakutan terhadap celaan merupakan motif-motif yang membatasi dan mampu mencegah banyak kejahatan. Di sini hukuman yang terbesar untuk suatu perbuatan jahat ialah dinyatakan salah. Oleh karena itu hukum perdata punya cara yang lebih lunak untuk memperbaiki seseorang, dan tidak perlu terlalu banyak paksaan dan kekerasan.

Dalam negara-negara itu seorang pembuat undang-undang yang baik kurang bernafsu untuk menghukum daripada mencegah kejahatan; ia lebih menaruh perhatian untuk membangkitkan akhlak yang baik daripada menjatuhkan hukuman.

Para penulis Cina tiada hentinya mencatat bahwa makin banyak undang-undang pidana diberlakukan di kerajaan, makin dekat pula mereka pada suatu revolusi, karena hukum bertambah banyak sesuai dengan rusaknya moral masyarakat.

Akan merupakan suatu hal yang mudah untuk membuktikan bahwa dalam semua, atau hampir semua pemerintahan di Eropa, hukuman meningkat atau berkurang sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang mendukung atau menekan kebebasan.

Dalam pemerintahan sewenang-wenang, rakyat merasa tidak suka terhadap ketakutan yang lebih besar terhadap kematian daripada penyesalan terhadap kematian itu sendiri. Oleh karena itu, hukuman mereka harus lebih berat. Di negara-negara moderat mereka lebih takut kehilangan nyawa daripada takut terhadap penderitaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, hukuman yang semata- mata mencabut nyawa mereka sudah memadai.

Orang-orang yang terlalu berbahagia atau terlalu menderita punya kecenderungan sama akan kekerasan, misalnya para saksi pemberat dan para rahib. Hanya keadaan yang tanggung dan campuran antara kemakmuran dan kemalangan yang mempengaruhi kita untuk bersikap lunak dan kasihan.

Apa yang kita praktekkan secara perseorangan juga dapat diamati sehubungan dengan bangsa-bangsa. Di negeri- negeri yang dihuni orang-orang biadab yang hidupnya sangat keras dan di dalam pemerintahan sewenang-wenang, di mana nasib baik hanya memihak pada satu orang, sementara warga negara yang sengsara menemui nasib buruk, rakyatnya sama saja kejamnya. Kemurahan hati meraja dalam pemerintahan yang moderat, yang lunak.

Apabila kita membaca sejarah dan menemukan kekejaman para sultan dalam menyelenggarakan keadilan, kita gemetar karena ketakutan pada saat membayangkan penderitaan manusia.

Dalam pemerintahan moderat, seorang pembuat undang- undang yang baik bisa mendorong kita untuk menggunakan segala sesuatu untuk menghukum orang. Apakah tidak sangat luar biasa bahwa salah satu hukuman utama di Sparta ialah mencabut orang dari haknya untuk meminjamkan isterinya kepada orang lain atau untuk menerima isteri orang lain, dan memaksa dia untuk hanya ditemani para gadis di rumah?Singkatnya, apa pun namanya menurut hukum, itu sangat berdaya-guna.

6. Kekuatan Hukuman

Pengalaman menunjukkan bahwa di negeri-negeri yang bidang hukumnya lunak, jiwa penduduknya dipengaruhi oleh hukuman ringan, demikian pula pengaruh hukuman yang lebih berat pada penduduk di negeri lain.

Apabila timbul hal-hal yang tidak dikehendaki atau penyalahgunaan di dalam suatu negara, keadaan seperti itu dipulihkan oleh pemerintahan yang keras; pemerintah itu menetapkan sejumlah hukuman yang kejam, yang dengan seketika menghentikan kejahatan, dan bukannya menjalankan undang-undang yang lama. Akan tetapi dengan cara demikian pemerintah kehilangan elastisitasnya; imajinasi tumbuh sesuai dengan berat-ringannya hukuman. Dan karena ketakutan terhadap hukuman yang ringan berkurang, mereka terpaksa menjalankan hukuman yang keras untuk setiap kasus. Perampokan di jalan raya menjadi biasa di beberapa negeri. Untuk mengurangi kejahatan ini, mereka menemukan hukuman dengan cara menggilas dengan roda, suatu teror yang untuk sementara mampu menghentikan kebiasaan jahat ini. Tetapi tidak lama kemudian, perampokan di jalan raya menjadi biasa lagi seperti sediakala.

Pada zaman kita sekarang ini desersi mencapai tingkat sangat tinggi, dan sebagai akibatnya hukuman mati bagi para pelakunya dianggap sudah pada tempatnya. Meskipun demikian jumlah mereka tidaklah berkurang. Alasannya sangat wajar:seorang prajurit yang sudah terbiasa mempertaruhkan nyawanya meremehkan, atau pura-pura meremehkan, bahaya kehilangan nyawa. Dia sudah terbiasa merasa takut dipermalukan, oleh karena itu kiranya lebih baiklah meneruskan hukuman yang memberinya cap kekejian se umur hidup; hukuman itu tampaknya ditingkatkan padahal sebenarnya diringankan.

Umat manusia tidak boleh diatur terlalu keras. Kita harus secara bijaksana menggunakan berbagai cara yang disediakan kodrat untuk mengendalikan mereka. Jika kita mempelajari sebab semua kebobrokan manusia, akan kita ketahui bahwa kebobrokan itu diawali dengan bebasnya penjahat dari hukuman, dan bukan dengan lunaknya hukuman. Marilah kita ikuti kodrat, yang telah memberi rasa malu terhadap celaan; dan biarlah bagian hukuman yang terberat menjadi kekejian yang menemaninya.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam