BAB V
BADAN PENEGAK HUKUM (TRIBUNESHIP)
Apabila diketemukan, tidak mungkin untuk mendirikan suatu perbandingan yang tepat antara berbagai bagian negara, atau bila berbagai kasus yang tidak dapat disembuhkan itu terus menerus mengubah hubungan yang ada di antara berbagai bagian, yang kemudian diciptakan secara hakim istimewa yang tidak menjadi anggota salah satu badan kehakiman, tetapi secara relatif pertaliannya dengan masing-masing membuat ia tidak bisa membentuk suatu derajat intermedial, atau kaitan persatuan antara pangeran dan rakyat, atau antara pangeran dan penguasa, atau bahkan antara keduanya sekaligus jika diperlukan. Badan ini, yang saya sebut Badan Penegak Hukum (Tribuneship) adalah perangkat memelihara hukum dan kekuasaan legislatif. Mereka kadangkala memelihara hubungan penguasa terhadap pemerintah, seperti para pejabat pilihan rakyat melaksanakannya di Roma. Kadangkala mereka pun menjaga hubungan pemerintah terhadap rakyatnya, seperti Dewan Sepuluh (the Council of Ten) sekarang melaksanakannya di Venesia; dan demikian pula mereka mempertahankan suatu keseimbangan yang tepat antara berbagai bagian dari negara, seperti yang dilakukan oleh ephors (pengawas pada zaman Romawi kuno) di Sparta.
Badan Penegak Hukum bukan merupakan suatu bagian unsur pokok kota, dan tidak dapat pula menikmati suatu bagian dalam kekuasaan legislatif dan eksekutif; tetapi dalam fakta yang sama ini pula kekuasaannya sendiri adalah yang paling besar. Sebab, kendati ia tidak dapat berbuat sesuatu, namun ia bisa mencegah segala sesuatu yang terjadi. Ia lebih suci serta lebih dihormati sebagai pembela hukum ketimbang pangeran yang harus melaksanakannya, atau penguasa yang mendirikan hukum itu. Di Roma ketakziman yang diberikan kepada hakim ini adalah sangat mencolok mata, di mana para bangsawan yang angkuh itu suka menghina seluruh badan rakyat, wajib membungkuk dihadapan seorang pejabat rakyat yang sederhana kendati hakim tersebut tidak mempunyai pelindung atau yurisdiksi kekuasaan.
Badan Penegak Hukum yang menahan seseorang secara bijaksana merupakan dukungan paling kuat bagi suatu konstitusi yang baik. Sekalipun demikian, berbicara mengenai jabatan tersebut kecuali hanya membicarakan suatu derajat kekuasaan yang sangat kecil di luar apa yang mutlak diperlukan, adalah alat yang pasti untuk menumbangkan segala sesuatu: karena sifat jabatan para hakim pilihan rakyat itu tidak pernah bersikap lemah, asal saja ia merupakan sesuatu yang tidak pernah kurang daripada yang selayaknya diharapkan.
Jabatan tersebut merosot ke dalam tirani bila ia merebut kekuasaan eksekutif, yang hanya didisain untuk melunakkannya, atau bila ia mencoba tidak menggunakan hukum yang seharusnya ia lindungi. Kekuasaan ephors yang luar biasa, meskipun tidak bersifat garang ketika Sparta mempertahankan moralitas, mempercepat tindak korupsinya bila sekali Saja ia telah bertindak memulainya. Darah Agis, yang dituntut balas oleh para pengikutnya, dibunuh oleh penguasa lalim ini. Kejahatan dan hukuman dari ephors memberikan sumbangan yang sama pada jatuhnya republik, dan setelah Cleomenes Sparta tiada lagi. roma jatuh karena alat yang sama. Dengan perlahan-lahan di sana pun para hakim merebut kekuasaan eksekutif, yang dibantu oleh kekuataan hukum yang diciptakan untuk mendukung kemerdekaan. Mereka bekerja untuk mendukung para kaisar yang merusaknya. Mengenai Dewan Sepuluh di Venesia, ia memiliki darah pengadilan yang sama dahsyatnya terhadap bangsawan dan rakyat, yang sejauh ini melindungi hukum dengan suatu kebanggaan yang penuh dengan perasaan iri hati. Setelah mereka melakukan penghinaan, ia hanya mengabdi untuk memberikan pukulan secara rahasia yang sangat gelap bagi pandangan umum.
Sebagaimana halnya dengan pemerintah, Badan Penegak Hukum menjadi lemah karena para anggotanya menjadi makin besar jumlahnya. Apabila para hakim dari rakyat Romawi, yang pada mulanya hanya dua orang banyaknya dan kemudian meningkat menjadi lima orang, bergairah melipatgandakan jumlahnya, maka senat tidak memberikan oposisi hingga terjamin baik apa yang sebenarnya terjadi. Dengan jumlah hakim yang demikian besar, mereka mungkin menemukan beberapa cara untuk dapat mempermainkan yang satu terhadap yang lain.
Alat yang paling baik mencegah perebutan suatu badan yang begitu dahsyat, seharusnya tidak dimaksudkan untuk membuat badan itu menjadi permanen, tetapi untuk mengatur jangka waktu jedah yang perlu ditetapkan bila ia akan mengalami suatu penindasan sementara — rupanya tidak ada pemerintah yang pernah mempertimbangkan masalah itu. Waktu jedah ini hendaknya tidak sama panjangnya seperti memberi waktu bagi tindak kejahatan agar menjadi kuat. Seyogyanya dipecahkan secara hukum dengan satu perbekalan guna memperpendek jangka waktu itu, jika perlu dengan melalui komisi luar biasa.
Metode ini ternyata tidak tercela seutuhnya karena, sebagaimana saya telah melakukan pengamatan, Badan Penegak Hukum yang tidak membuat bagian konstitusi mungkin ditindas tanpa membuat pelanggaran pada konstitusi. Saya cenderung percaya, ia hendaknya ditaati, karena hakim yang diperbaharui tidak mengawali dengan kekuasaan yang mungkin diperoleh para pendahulunya, tetapi dengan kekuasaan yang diberikan oleh hukum.
BAB VI
KEDIKTATORAN
Kekuatan alami terhadap hukum yang menghalangi pembelokan mereka pada pelbagai peristiwa yang terjadi, dalam kasus tertentu mungkin dapat mencelakakan, dan dalam suatu krisis bahkan mengakibatkan keruntuhan negara. Susunan serta kelambanan bentuk legal menghendaki jarak waktu yang kadangkala ditolak oleh keadaan. Karena terdapat ribuan peristiwa, yang untuk itu para pembuat undang-undang tidak melengkapinya, merupakan suatu bagian penglihatan jauh yang sangat penting untuk mengamati segala sesuatu yang tidak dapat dilihat sebelumnya.
Karena alasan inilah dapat kiranya disarankan untuk tidak mendirikan lembaga politik begitu kuat seperti mencegah kemungkinan menangguhkan pekerjaan mereka. Bahkan Sparta sendiri menderita karena undang-undang-nya tidak berdaya.
Akan tetapi, tidak ada sesuatu selain sangat berbahayanya, harus mempertimbangkan bahayanya mengubah tujuan ketertiban umum yang tetap, dan kekuasaan hukum yang suci hendaknya dirintangi kecuali bila keselamatan negara bergantung padanya. Dalam contoh yang langka ini, maka kebutuhan sudah dinyatakan, keselamatan umum diatur dengan undang-undang tersendiri,' yang melibatkan tanggungjawabnya pada yang paling dihormati. Komisi ini mungkin diberikan dalam dua cara yang berlainan, menurut sifat bahaya itu.
Jikalau cukup untuk suatu obat penawar agar kegiatan pemerintah diperbesar, maka cara yang ditempuh harus memusatkan kekuatan di dalam tangan seorang atau dua orang anggotanya. Dengan demikian berarti, bukan otoritas hukum yang diubah, tetapi hanya bentuk pengurusannya. Jika demikian bahayanya, peranti hukum akan menjadi suatu rintangan terhadap pemeliharaan mereka, maka harus diangkat seorang pemimpin agung yang akan membungkam hukum dan menunda untuk suatu waktu otoritas penguasa itu. Dalam kasus semacam ini, kehendak umum tidak boleh diragukan, sebab ternyata maksud rakyat yang pertama seharusnya ialah, negara hendaknya tidak menjadi sengsara. Cara untuk menunda otoritas legislatif ini tidak menghilangkan kekuasaan tersebut: hakim yang membungkam kekuasaan itu tidak dapat membuat kekuasaan itu berbicara. Ia menguasainya, tetapi ia tidak mewakilinya. Ia dapat berbuat sesuatu kecuali membuat hukum.
Dari kedua cara itu, yang pertama diterima oleh senat Romawi ketika mereka menggunakan para konsul mereka dalam suatu formula, yang dipersucikan dengan kekuasaan untuk menyelamatkan republik. Cara yang kedua dikerjakan ketika seorang dari dua konsul itu disebut diktator, suatu praktek yang contohnya diberikan Alba kepada Roma.?
Ketika republik memasuki masa kanak-kanak, mereka sering meminta pertolongan pada kediktatoran karena keadaan negara tidak cukup mantap (stabil) untuk menyokong dirinya sendiri dengan kekuatan konstitusinya sendiri. Pada waktu itu moralitas melukiskan tindakan yang dilakukan lebih dahulu untuk mencegah segala yang tidak baik, kemudian bertebih-lebihan, yang semestinya penting pada periode lainnya. Di sana tidak ada kekhawatiran bahwa seorang diktator akan menyalahgunakan otoritasnya atau bersikap memperpanjang kekuasaan hingga melampaui batas waktunya. Sebaliknya akan tampak bahwa kekuasaan yang berlebihan semacam itu adalah berat bagi orang yang mendapat titipan kekuasaan tersebut, dan ia berbuat terburu-buru untuk dibebaskan dari suatu jabatan yang berbahaya serta menyusahkan, yang membuat ia berdiri di pihak hukum.
Jadi, bukan bahaya karena keburukannya, tetapi bahaya karena kemundurannya yang membuat saya mengecam penggunaan yang kurang baik dari kehakiman agung itu pada tahun-tahun awal. Sebab, sementara otoritas itu bersikap sangat berlebihan mengenai pemilinan, pengabdian, dan segala yang semata-mata bersifat formalitas, maka terdapat alasan untuk memahami bahwa ia akan menjadi kurang dahsyat. Apabila hal itu dibutuhkan, pada akhirnya rakyat akan terbiasa memandang diktator sebagai gelar yag kosong, yang dikerjakan hanya untuk memberi kebesaran pada berbagai upacara yang tidak berguna.
Menjelang masa akhir republik, orang Romawi menjadi lebih bersikap hati-hati. Kediktatoran dihadang sebagai tidak bijaksana karena pernah diberikan secara berlebihan di masa lampau. Mudah untuk melihat, bahwa ketakutan mereka sungguh tidak beralasan, dan kelemahan ibu-kota merupakan suatu jaminan keselamatan terhadap para hakim yang bersemayam dalam dadanya. Dalam kasus tertentu seorang diktator mungkin mempertahankan kebebasan umum, tetapi tidak bisa melaksanakannya. Tidak pula di Roma, tetapi di dalam ketentaraan rantainya dipalsukan. Perlawanan kecil yang dilakukan oleh Marius terhadap Sulla dan oleh Pompey terhadap Caesar, memperlihatkan dengan jelas apa yang bisa diharapkan dari otoritas di dalam negeri terhadap kekuatan dari luar.
Kesalahan ini membawa orang Romawi ke dalam kekeliruan besar, misalnya dengan tidak mengangkat seorang diktator dalam persekongkolan jahat Catiline. Masalahnya terletak pada kota itu sendiri dan pada sebagian besar dari beberapa propinsi di Italia. Otoritas tidak terbatas pada yang diberikan oleh hukum ke pada diktator, yang akan membuatnya tidak dapat dengan mudah melenyapkan persekongkolan, yang hanya dicekik oleh sutu persaingan dari berbagai peristiwa yang menguntungkan, dan yang kebijakannya sebagai pengasih tidak pernah diharapkan.
Lebih daripada itu, senat dengan senangnya menyerahkan semua kekuasaannya kepada para konsul, yang mewajibkan Cicero untuk melampaui kekuasaannya dalam satu titik yang sangat meteriil, denan maksud memberikan kemanjuran pada tindakannya. Dengan kegembiraannya yang pertama, kendati tingkah-lakunya dibenarkan, bukannya tanpa keadilan kalau pada akhirnya ia dipanggil untuk mempertanggungjawabkan darah para warganya yang ditumpahkan karena pelanggaran hukum — suatu cela yang tidak dapat ditumbangkan pada diri seorang diktator. Tetapi kefasihan lidah para konsul membawa segala sesuatu sebelumnya, kendati sebagai seorang Romawi ia lebih terikat pada kekayaannya sendiri ketimbang pada negerinya. Lebih pasti ia mengabaikan suatu cara lebih menyelamatkan negara yang disyahkan menurut hukum, yang ia mungkin mempunyai kehormatan akan perlindungan sepenuhnya bagi dirinya sendiri. Jadi, ia dihormati selayaknya sebagai seorang pembebas Roma, tetapi ia dihukum dengan keadilan yang sama sebagai pelanggar hukum. Betapapun ia ingat akan kejayaan yang pernah dialami ketika suatu perlakuan yang masih bersifat lemah-lembut terhadap dirinya.
Dengan cara apapun komisi diktator yang penting ini diperbincangkan, adalah penting bahwa hal itu hendaknya dilangsungkan dengan kekerasan, tetapi dalam waktu yang sangat singkat karena tidak ada sesuatu yang pantas diizinkan untuk memperpanjangnya. Sebab, dalam krisis yang menghasilkan komisi diktator itu, negara harus sangat cepat jatuh atau diselamatkan. Apabila kediktatoran itu tetap ada, setelah kesempatan untuk pembentukannya itu dilenyapkan, kediktatoran menjadi lalim atau tidak ada gunanya. Di Roma para diktator memegang jabatan hanya untuk enam bulan lamanya, dan sebagian besar meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Jika masa jabatan itu lebih lama, mungkin muncul suatu godaan untuk masih memperpanjangnya lebih lanjut sebagaimana terjadi dengan kasus decemvuirs yang jabatannya terus berlangsung selama satu tahun. Diktator itu bagaikan kemasukan setan kekuasaan, dan hanya nyaris cukup lama untuk memberikan pelayanan bagi kepentingan orang-orang yang telah mengangkatnya serta tidak mempunyai waktu berpikir menyusun proyek lain.
BAB VII
SENSOR
Dengan cara yang sama sebagaimana kehendak umum dinyatakan dengan hukum, maka pertimbangan umum dinyatakan dengan sensor. Pendapat umum adalah sejenis hukum, dan dari undang-undang itu pengkritik atau sensor adalah pejabatnya, dan hanyalah ia yang menyebabkan hukum itu digunakan terhadap berbagai kasus istimewa mengikuti contoh yang diberikan oleh pangeran.
Badan sensor sedemikian jauh melaksanakan tugas sebagai wasit pendapat rakyat sehingga usahanya hanya menyatakan pendapat itu, dan kapan pun mereka berhenti berbuat demikian dengan setia, maka keputusan mereka adalah sia-sia serta tidak ada manfaatnya.
Tiada gunanya membedakan moralitas suatu bangsa dari tujuan yang terhormat, sebab keduanya mulai dari prinsip yang sama serta tidak perlu dibedakan. Di dunia, bukan perangai melainkan pendapat yang menetapkan masalah kemanusiaan dalam pilihan kesenangan hati. Apabila kesalahan pendapat diperbaiki, moralitas kita memperbaiki dirinya sendiri. Apa yang baik atau apa yang tampaknya menjadi baik menarik kekaguman universal; tetapi dalam memutuskan apa yang baik itulah orang membuat kesalahan hingga masalah yang besar itu dimaksudkan untuk mengatur keptusan ini. Siapa yang memutuskan tentang moralitas, ia memutuskan tentang kehormatan. Siapa yang memutuskan tentang kehormatan, ia mengambil hukumnya dari opini. Pendapat suatu rakyat lahir dari konstitusinya. Sebab, kendati tidak mengatur moralitas, namun penetapan undang-undang itu melahirkan moralitas; bilamana penetapan undang-undang menjadi lemah, maka moralitas merosot. Apabila mereka jatuh berantakan, maka semuanya akan berakhir. tidak ada sesuatu yang pantas dapat memiliki kekuatannya.
Usaha sensor ialah melindungi moralitas dengan mencegah agar pendapat orang-orang itu tidak dikorup, mempertahankan kejujuran (integritas) mereka dengan bantuan yang bijaksana, dan bahkan kadangkala menetapkan pendapat bila mereka merasa bimbang. Penggunaan detik-detik dalam duel yang dibawa pada suatu kecenderuangan yang mata-gelap atau kegila-gilaan di Kerajaan Perancis, dihapuskan hanya dengan kata-kata yang tersurat dalam suatu maklumat yang diedarkan oleh raja, ’sebagaimana mereka yang pada detik-detik ini memanggil pengecut”. Dengan mendahului keputusan umum, keputusan ini secara cepat menetapkannya. Tetapi jika maklumat serupa mencoba menyatakan pertarungan duel, itu pun suatu tindakan pengecut; meskipun pernyataan itu benar karena berlawanan dengan pendapat .yang diterima. Sedangkan umum akan mencemoohkan suatu keputusan tentang suatu masalah yang umum sendiri telah menetapkannya.
Saya telah mengatakan dalam suatu karya yang terdahulu,’ bahwa pendapat umum tidak akan tunduk pada pengekangan apapun. Tidak ada wujud pembatasan membutuhkan hidup dalam suatu pengadilan yang dibentuk untuk mewakili pendapat umum itu. Kita tidak mungkin terlalu banyak mengagumi suatu karya seni, yang dengan seni itu sumber ini ditarik untuk bekerja oleh orang Romawi, dan bahkan lebih banyak oleh orang Lecedemonian; dan sumber tersebut hilang di antara yang modern.
Seseorang yang berwatak pemboros menasehatkan akan suatu tindakan yang menyegarkan dalam Spartan Council (Dewan Sparta) dan ephors (pengawas pada zaman Romawi kuno), yang pada lahirnya tanpa memandang sesuatu sebagaimana yang ia katakan, hingga menyebabkan seorang warga negara yang terkenal integritasnya mengusulkan tindakan yang sepenuhnya sama. Betapa besar kehormatan yang diberikan oleh tindakan ini atas suatu kelompok, dan betapa kerasnya suatu celaan yang ia berikan atas pihak lainnya yang pada waktunya tanpa menyampaikan pujian atau gugatan secara lansung. Pada waktu lain bila orang Samos? tertentu mabok sambil mencemarkan pengadilan milik ephor (pengawas pada zaman Romawi kuno) dengan kotoran, maka pada hari berikutnya muncul satu maklumat yang memberikan izin penuh kepada orang Samian untuk melakukan perbuatan kotor. Suatu hukuman yang nyata akan terasa kurang keras ketimbang suatu kebebasan hukuman yang demikian. Apabila Sparta menyatakan, apa yang baik dan yang tidak baik, maka Yunani tidak naik banding karena keputusannya.
« Prev Post
Next Post »