Kamis, 19 September 2024

Pengertian dan Makna Ilmu Kalam

Kalam artinya dalam bahasa Arab perkataan, firman, ucapan, pembicaraan. Dalam ilmu nahwu atau ilmu bahasa diartikan bahwa kalam itu suatu susunan kalimat yang ada artinya. Dalam kalangan ahli tafsir dan ahli agama umumnya kalam itu diartikan firman Allah, kalamullah ialah wahyu Tuhan, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, kemudian digambarkan dengan huruf dan dikumpulkan menjadi Qur'an. Tiap-tiap Nabi diberi bergelar, misalnya Nabi Isa disebut Ruhullah, artinya Roh Tuhan. Nabi Ibrahim disebut Chalilullah, artinya Sahabat Tuhan, Nabi Muhammad dinamakan Habibullah, artinya Kecintaan Tuhan dan Nabi Musa dinamakan Kalamullah, artinya Firman Tuhan, karena ia sering menerima wahyu dari Tuhan.

Seluruh isi Qur'an dianggap orang Islam ialah wahyu Tuhan, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad, baik dengan perantaraan Malaikat jibril atau langsung oleh kemurnahan Tuhan sendiri. Qur'an itu menjadi pedoman pokok bagi umat Islam berisi garis-garis besar mengenai keyakinan terhadap Tuhan, keyakinan terhadap Nabi-Nabi dan Rasulnya, begitu juga keyakinan terhadap persoalan-persoalan yang bersangkut-paut dengan hari Kebangkitan. Selain dari pada itu Qur'an mengandung wahyu Tuhan yang menjadi perintah dan larangannya yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam, baik mengenai hubungan ibadat antara mereka dan Tuhan, maupun mengenai mu'amalat antara manusia dengan manusia. Oleh karena pentingnya Qur'an itu, yang dinamakan wahyu atau kalam Tuhan, maka timbullah pertanyaan, terutama sesudah agama Islam itu melebar dan meluas kepada bangsa-bangsa yang sudah mempunyai ilmu dan kebudayaan sendiri, bagaimanakah keyakinan kepada Tuhan itu harus ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, dan bagaimanakah cara seseorang Nabi menerima wahyu dari Tuhan itu, yang dianggap kalamullah atau kalam Tuhan. Lalu terjadilah dari pada perbincangan yang maha hebat pada akhir abad yang ke III Hijrah semacam ilmu untuk menerangkan hal tersebut, yang kemudian bernama ilmu kalam.

Jadi ilmu kalam itu tidak lain dari pada apa yang dinamakan ilmu tauhid, ilmu yang mengandung ajaran-ajaran untuk menginsafkan manusia berkeyakinan dan percaya kepada Satu Tuhan. Dengan lain nama ilmu ini disebut juga Usuluddin, yaitu pokok-pokok agama, yang terdiri dari pada tiga pokok: at-Tauhid, keeasaan Tuhan, an-Nubuwwah, kepercajaan kepada adanya Nabi-Nabi, dan al-Ma'at, sekitar kepercajaan kepada hari-hari kebangkitan atau hidup manusia sesudah kehidupan dunia ini. Ilmu-ilmu yang bersangkut-paut dengan persoalan-persoalan yang lain menngenai hukum-hukum agama disebut Furu'uddin yai'tu mengenai cabang-cÄbang dan ranting-ranting atau penjelasan lebih jauh daripada hukum-hukum pokok agama Islam.

Pada waktu yang akhir ilmu kalam itu melingkupi seluruh persoalan theologi atau agama, oleh Dr. Muhammad Al-Bahi dinamakan "Al-Janibul Ilahi minat tafkiril Islami" dan termasuk ilmu filsafat agama atau yang biasa dinamakan dengan istilah pengetahuan Scholastic Islam.

Pembicaraan tentang ilmu kalam ini sudah pernah dibicarakan dalam kalangan orang-orang alim Yahudi dan Masehi, dan oleh karena itu banyak caranya dekat-mendekati antara satu sama lain, terutama oleh ahli-ahli filsafat Islam tersebar, untuk menjelaskah pendirian Islam tentang Tuhan itu dari pendirian-pendirian agama sebelumnya.

Ibn Khaldun lalu menyimpulkan, bahwa Ilmu Kalam itu adalah semacam ilmu yang digunakan untuk membahas keyakinan-keyakinan iman dengan keterangan-keterangan akal, serta mengemukakan alasan-alasan untuk menolak paham-paham keyakanan mereka yang bertentangan dengan keyakinan golongan Salaf dan Ahli sunnah. Pada lain tempat dalah kitab Muqaddimah-nya Ibn Khaldun memberikan defisi kepada ilmu kalam itu dengan Ilmu yang diciptakan untuk mempertahankan keyakinan agama Islam, sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab yang sahih daripada Sunnah, menciptakan alasan-alasan baru untuk menguatkan dan untuk mempertahankan kebenarannya, begitu juga mengumpulkan keterangan-keterangan untuk menolak paham-paham mereka yang sesat mengenai keyakinan atau aqaid.

Abu Zahrah dalam bukuanya Al-Mazahibil Islamiyah (Mesir, t. th) menerangkan, bahwa pembicaraan segala sesuatu dalam Islam tidak keluar dari pembicaraan tiga golongan pertama. golongan politik, kedua, golongan i'tikad dan ketiga golongan hukum. Pembicaraan tentang ilmu kalam itu dilakukan oleh golongan i'tiqad, yang membahas segala macam persoalan sekitar zat, mana dan sifat Tuhan serta masalah-masalah yang pelik, seperti persoalan mengenai qadar, ikhtiar atau kebebasan kemauan manusia, dan dengan itu terbawalah pembicaraan itu kepada bermacam-macam golongan falsafah dan agama, yang melaut dan mendalam.

D.B. Machdonal'd dalam karangannya, pertama dalam Skoter Encyel. of Islam (H.A.R Gibb. Leiden, 1956) menerangkan, bahwa ilmu kalam itu tidak hanya berarti pembahasan theologi atau ilmu Tauhid, tetapi juga theologi scholastic atau pengupasan ilmu tauhid secara analisa ilmu pengetahuan, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Democritus dan Epicurus dalam zaman-zaman yang telah lampau, dan ulama-ulama yang membahas persoalan semacam ini dinamakan Mutakallimun, yaitu ahli-ahli ilmu kalam dalam agama Islam, pada hari-hari pertama orang-orang Mu'tazilah, kemudian ikut membahasnya ahli Hadis, yang kemudian berubah namanya menjadi Ahli Sunnah wal-jama'ah, pembicaraan-pembicaraan mana besar sekali sumbangannya untuk kemajuan fisafat dalam Islam. Seperti di Europa orang sibuk memperdebatkan paham Aristoteles, yang kemudian dilanjutkan oleh Boyle dan Newton dalam bentuk kwalitet, oleh John Dalton dalam bentuk kwantitet, demikian terjadi dengan dunia Islam dalam simpang siur cara berpikir dan cara mempersoalkannya.

Kemudian datanglah Asy’ari dari Mu'tazilah dan Ahmad ibn Hanbal dari Ahli Hadis, kedua-duanya mempersatukan persoalan-persoalan itu menjadi suatu konsep yang dapat diterima oleh seluruh ulama Islam.

Pembicaraan ilmu kalam tidak lain daripada mengulangi pertentangan paham antara satu sama lain daripada mazhab rationalisme dan mazhab sunnah atau irrationalisme dalam membahas ilmu tauhid khususnya dan ilmu usuluddin umumnya.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam