Sabtu, 12 Oktober 2024

Pelaksanaan Hukum dan Undang-Undang

BAB I
KEDAULATAN YANG TAK DAPAT DICABUT

Konsekuensi pertama dan yang paling penting dari beberapa prinsip yang ditetapkan ialah, hanya kehendak umumlah (general will) yang dapat mengatur kekuatan negara dengan cara yang disetujui untuk mencapai tujuan akhir lembaga itu, yakni kebaikan bersama. Kalau terjadi pertentangan kepentingan pribadi hingga menyebabkan perlunya membuat ketetapan masyarakat, hal itu dapat dilakukan atas dasar kepentingan yang sama. Sikap kebersamaan dalam menghadapi kepentingan yang berbeda itulah yang membentuk ikatan sosial. Bila ada beberapa masalah pokok yang tidak dapat mereka sepakati secara bulat, berarti tidak akan ada satu masyarakat yang dapat hidup. Hanya atas dasar kepentingan bersama inilah masyarakat harus diperintah.

Oleh karena itu saya menegaskan, bahwa kedaulatan sebagai pelaksanaan kehendak umum tidak pernah dapat memindahkan haknya sendiri; dan penguasa yang hanya berbentuk sebuah badan kolektif, tidak dapat diwakili selain oleh dirinya sendiri: kekuasaan (power) boleh diserahkan, tetapi kemauan (will) tidak.

Memang, bukan tidak mungkin bahwa keinginan pribadi akan selaras dengan kehendak umum dalam beberapa pokok permasalahan, namun hampir tidak mungkin bahwa persetujuan semacam itu akan berlangsung secara teratur dan kekal. Karena sifatnya kehendak pribadi itu cenderung ke arah pilihan yang lebih baik dan kehendak umum ke arah persamaan. Lebih tidak mungkin lagi menjamin kesinambungan persetujuan ini, kendati bila kita melihatnya selalu ada; karena adanya itu tidak sengaja diadakan, tetapi secara kebetulan. Penguasa memang mungkin berkata, "Kehendak saya ini benar-benar sesuai dengan kemauan seorang, ialah si anu, atau paling tidak dengan yang dinyatakan sebagai kemauannya": tetapi penguasa tidak dapat berkata, "Demikian pula kehendak kita akan sependapat besok". Di masa yang akan datang mustahil bahwa kehendak itu akan mengikat dirinya. Demikian pula tidak ada ada suatu kehendak atau kemauan yang menyetujui sesuatu yang dapat merugikan dirinya, dari siapa pula kehendak itu diperoleh. Oleh karenanya bila rakyat berjanji akan tunduk tanpa syarat, tindakan membuat janji semacam itu merusak kehidupan nya dan akan kehilangan kualitasnya sebagai rakyat. Sebab, pada saat seorang pemimpin muncul, tidak lama lagi ada penguasa, dan pada saat itu pula negara hukum (body politic) dihancurkan.

Saya tidak mengatakan bahwa perintah para penghulu tidak bisa melampaui kehendak umum, selama sebagai penguasa bebas menentang mereka. Tidak demikian seharusnya dilakukan. Dalam kasus seperti ini kita dapat memperkirakan sikap diam rakyat, bahwa rakyat bersikap mengalah dengan memberikan persetujuannya. Tetapi saya akan segera mengurainya lebih jelas lagi mengenai hal ini.

BAB II
KEDAULATAN TIDAK DAPAT DIBAGI

Karena alasan yang sama, kedaulatan tidak dapat dicabut, begitu juga tidak dapat dibagi. Baik kehendak umum¹ maupun kehendak pribadi, keduanya adalah kehendak seluruh lembaga rakyat atau sebagian dari padanya. Pada kasus pertama, kehendak yang dinyatakan itu adalah suatu tindakan dari kedaulatan (sovereignty) dan merupakan hukum; pada kasus kedua, ia merupakan kehendak perorangan atau tindakan seorang hakim (an act of magistracy), dan paling tinggi hanya merupakan suatu ketetapan (decree).

Tetapi para pemikir politik kita yang tidak mampu membagi kedaulatan dalam prinsip, telah membaginya ke dalam kekuatan dan kehendak kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hak untuk memungut pajak, penjalankan hukum, menyatakan perang, mengatur pemerintahan dalam negeri dan kekuasaan membuat perjanjian dengan orang asing merupakan tugas pokoknya. Ada kalanya dengan mengacaukan semua bagian ini dan memisahkannya, mereka telah membuat kekuasaan penguasa menjadi sesuatu yang fantastik yang tersusun dari kepingan-kepingan yang saling berkaitan, seperti halnya orang yang terdiri dari pelbagai anggota tubuh: seorang dengan mata, dan seorang lagi dengan tangan serta seorang lagi dengan kaki, tetapi tidak ada seorang pun yang memiliki lebih dari apa adanya. Pernah diceritakan, para penjual obat Jepang telah memotong-motong tubuh seorang anak di depan mata penonton, dan melemparkan anggota badan itu satu demi satu ke udara, kemudian menurunkan anak itu dalam keadaan utuh dan hidup. Tipu muslihat tukang sulap politik kita sangat mirip dengan itu. Setelah memenggal-menggal lembaga sosial dengan sulapan, mereka menyatukan bagian demi bagian itu kembali. Entah dengan cara apa, tak seorang pun tahu.

Kesalahan ini muncul karena kita tidak mempunyai gagasan terperinci yang membentuk otoritas penguasa. Perkiraan kita terhadap peran otoritas itu hanya merupakan pancarannya. Misalnya, tindakan mengumumkan perang dan damai dianggap sebagai tindakan dari kedaulatan. Pada kenyataannya tidak demikian. Tindakan ini bukan suatu hukum, tetapi hanya penerapan hukum, sebagaimana dengan jelas kita akan melihat kalau gagasan yang melekat pada kata "hukum" itu adalah tetap.

Dengan melacak berbagai pembagian dengan cara yang sama, kita akan menjumpai bahwa setiap kali kita mengira kedaulatan itu dibagi-bagi, maka kita menipu diri sendiri. Hak yang kita anggap bagian dari kedaulatan semuanya tunduk padanya, dan apa yang selalu dianggap kehendak tertinggi itu yang bagi mereka hanya merupakan dukungan pelaksanaannya.

Tidak mungkin kita menyatakan betapa besarnya ketepatan keinginan ini telah membuat dalil dan kesimpulan para penulis tentang hak politik menjadi kabur. Hal ini dilakukan ketika mereka (para penulis) mencoba memutuskan untuk menetapkan hak raja dan hak rakyat sesuai dengan prinsip yang mereka letakkan sendiri. Setiap orang dapat melihat dalam bab ketiga dan keempat dari buku Grotius dan pertama, bagaimana seorang yang terpelajar dan penerjemahnya, Barbeyrac, telah mempersulit dan menjerat diri mereka sendiri ke dalam pandangannya yang sesat (sophism). Takut bicara terlalu banyak, atau tidak cukup banyak bicara menjawab pola mereka, dan kekhawatiran bila sampai berbenturan dengan kepentingan yang mereka damaikan.

Grotius yang tidak puas dengan negerinya sendiri melarikan diri ke Perancis dan berusaha agar bisa diterima oleh raja Louis XIII, kepada siapa ia persembahkan bukunya. Tanpa mengenal lelah Grotius telah merampok semua hak rakyat dan menyerahkannya ke tangan raja-raja mereka dengan cara yang paling licik. Inilah pula pola Barbeyrac, yang mempersembahkan terjemahannya kepada raja Inggris George I. Sialnya, pengusiran James II yang ia sebut "turun tahta", mengharuskannya lebih berhati-hati dalam meneruskan tulisannya, dengan cara mengucapkan serta menghindarkan agar dapat mencegah raja William tampak sebagai seorang perampas mahkota.

Kalau saja kedua penulis ini menggunakan prinsip yang benar, semua kendala akan terhindar dan mereka selalu akan tetap tegu (consistent). Kewajiban untuk berbicara tentang kebenaran dan memuji kebaikan mereka sendiri yang tidak menguntungkan rakyat, akan menjengkelkan mereka. Kebenaran tidak akan membawa mereka beruntung, baik sebagai duta besar, profesor, maupun memperoleh pensiun.

BAB III
APAKAH KEHENDAK UMUM ITU BISA SALAH

Kelanjutan dari yang telah diuraikan, kehendak umum itu selalu benar dan menguntungkan umum. Tetapi, ini tidak terjadi bahwa pertimbangan rakyat selalu memiliki kejujuran yang sama. Kehendak kita senantiasa mencari kebaikan diri sendiri, tetapi tidak selalu merasakannya. Rakyat tidak pernah korup, bahkan mereka sering kali ditipu dan hanya kemudian me­reka mau berbuat yang buruk dan kejahatan.

Acap kali terdapat banyak perbedaan antara kehendak semuanya dan kehendak umum. Yang terakhir ini hanya mengenai kepentingan bersama; yang terdahulu mengenai kepentingan pribadi (private interest) dan me­mang sesungguhnya merupakan suatu jumlah dari kehendak pribadi,^ tapi derajad plus dan minus kesamaan kehendak saling meniadakan satu sama lain hingga kehendak umum tertinggal sebagai jumlah dari perbedaan (sum of the differences).

Andaikan rakyat diberi penjelasan secukupnya dengan tenang dan hati­hati, pemecahan yang mereka lajukan akan selalu baik. Dengan demikian tidak akan terjadi komunikasi di antara mereka yang akan menghabiskan banyak waktu, yang hanya menghasilkan berbagai perbedaan dalam ke­hendak umum. Bila terbentuk komplotan rahasia yang didukung oleh se­bagian kelompok yang memihaknya atas biaya kelompok besar karena ke­mauan tiap kelompok semacam itu, kendati bersifat umum bagi pandangan para anggotanya dan bersifat pribadi, bagi anggapan negara maka dapat di­katakan tidak kian jauh pengertiannya bahwa ada suara sebanyak jumlah orang, tetapi hanya sebanyak jumlah kelompok yang ada. Dengan penger­tian ini akan menjadi kurang banyak perbedaannya, dan mereka memberi­kan suatu hasil yang kurang umum. Akhirnya, bila salah satu kelompok menjadi kian besar hingga dapat mencapai kemenangan atas sisa kelompok lainnya, maka tidak lagi terdapat banyak pendapat yang mempunyai perbe­daan kecil di kalangan mereka. Tetapi satu pendapat yang besar jumlah­nya akan mendikte pendapat yang lebih kecil. Sejak saat itu tidak lagi di­jumpai suatu kehendak umum, dan opini yang menonjol hanyalah pen­dapat seorang individu saja.

Oleh karena itu sangat penting untuk memberlakukan pernyataan ke­hendak umum bahwa tidak akan ada masyarakat yang memihak yang di­bentuk dalam negara. Setiap warga negara harus sepenuhnya menyatakan pendapatnya sendiri.' Sistem inilah yang merupakan sistem yang unik dan luhur dari Lyeurgus yang agung. Jika ada masyarakat yang memihak, adalah bijaksana untuk memperbesar jumlahnya sehingga mereka akan tetap mempunyai persamaan hak. Ini adalah satu-satunya tindakan pencegahan yang dapat diambil untuk membuat kehendak umum itu lebih cerdas agar rakyat tidak mudah ditipu.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam