Selasa, 22 Oktober 2024

Mempertahankan Otoritas Kekuasaan

BAB XII
BAGAIMANA OTORITAS PENGUASA DIPERTAHANKAN

Penguasa yang tidak mempunyai kekuatan lain selain kekuasaan legislatif, hanya bertindak semata-mata berdasarkan hukum; dan hukum hanya merupakan tindakan otentik dari kehendak umum. Penguasa sama sekali tidak dapat bertindak kecuali apabila rakyat bersidang. Sementara orang mungkin akan berpikir bahwa gagasan tentang persidangan rakyat itu adalah gagasan yang tidak masuk akal belaka. Tetapi apabila ia sekarang merupakan gagasan yang tidak masuk akal, maka pada masa dua ribu tahun yang lalu hal tersebut tidak dipandang demikian. Apakah dengan demikian manusia telah merubah sifat dasarnya?

Batas kemungkinan di bidang moral tidak demikian terbatas sebagaimana banyak orang cenderung menganggapnya: yang membatasi lingkaran adalah kelemahan kita, sifat buruk kita dan prasangka kita. Jiwa yang hinapapa tidak percaya pada para orang besar, dan apabila kita berbicara tentang kebebasan sudah tentu para budak yang keji menjawab dengan ejekan yang menjijikkan.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan itu, kita dapat menilai apa yang seharusnya dapat dikerjakan lagi. Saya tidak ingin berbicara tentang Republik Yunani kuno, tetapi Republik Rumawi yang saya simpulkan itu merupakan negara yang amat besar, dan kota Roma adalah kota yang dikenal sangat besar. Berdasarkan sensus terakhir di Roma ternyata terdapat empat ratus ribu warga negara yang memanggul senjata dan terakhir kali penduduk kekaisaran dihitung berjumlah empat juta orang lebih, tidak termasuk orang-orang terjajah, orang asing, wanita, anak-anak dan para budak.

Kesulitan apa yang seharusnya ada untuk dapat kita simpulkan dengan sering berkumpulnya orang yang luar biasa banyak di ibu kota ini dan sekitarnya! Namun demikian, beberapa pekan yang lalu rakyat Roma tidak lagi datang berkumpul, hanya kadangkala mereka bertemu beberapa kali dalam sepekan. Mereka tidak saja menggunakan hak kedaulatan itu, tetapi juga bagian tertentu dari hak kedaulatan pemerintah. Mereka mempertimbangkan beberapa urusan tertentu, mereka menilai kasus-kasus tertentu, dan datang ke majelis umum hampir sama seringnya dalam kedudukannya sebagai hakim seperti dalam kedudukannya sebagai warga negara.

Jikalau kita layangkan kembali pandangan kita jauh ke dalam abad masa lampau, kita akan menjumpai sebagian besar dari pemerintah kuno itu, bahkan pemerintah kerajaan seperti pemerintah Masedonia dan pemerintah Frank, sama-sama mempunyai dewan yang serupa. Apa pun kasusnya, satu kenyataan yang tidak diragukan lagi akan menjawab semua kesulitan: karena kemungkinan untuk dapat menyimpulkan tentang apa yang telah terjadi tampak bagi saya harus ada pemikiran yang lebih baik.

BAB XIII
BAGAIMANA OTORITAS PENGUASA DIPERTAHANKAN
(Lanjutan)

Pada suatu ketika tidak cukup kiranya majelis rakyat untuk menetapkan konstitusi negara dengan menyetujui seperangkat hukum, dan tidak cukup pula bahwa mereka harus menetapkan suatu pemerintah yang abadi, atau menetapkan berbagai peraturan untuk memilih para hakim secara definitif. Di samping majelis luar biasa yang diperlukan oleh berbagai peristiwa yang sama sekali tidak terduga, seharusnya ada majelis yang teratur serta bersifat periodik yang tidak dapat dibubarkan atau ditutup oleh apa pun, sehingga pada hari yang dinyatakan bahwa orang-orang akan diundang bersidang secara sah, tanpa diperlukan sesuatu lainnya untuk mengadakan pertemuan formal.

Tetapi, selain majelis ini yang diberi wewenang oleh janjinya sendiri, semua majelis rakyat yang tidak dipanggil bersidang oleh para hakim yang ditunjuk untuk tugas itu serta yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, harus dianggap tidak sah. Tindakan yang diambil oleh suatu majelis semacam itu tidak akan berlaku karena perintah yang sebenarnya guna mengadakan persidangan harus berasal dari hukum.

Berkenaan dengan langkahnya pertemuan rakyat yang sah ini, maka pertemuan itu harus bergantung pada begitu banyak pertimbangan sehingga tidak mungkin menentukan berbagai peraturan yang tepat bagi pertemuan tersebut. Pada umumnya dapat dikatakan, makin banyak pemerintah mempunyai kekuasaan makin sering penguasa harus memperlihatkan dirinya.

Hal ini, demikian dikatakan kepada saya, mungkin baik untuk satu kota. Tetapi, bagaimana hal ini dapat dilaksanakan dalam satu negara yang terdiri atas beberapa kota? Apakah dalam kasus semacam itu saya akan membagi otoritas penguasa? Ataukah saya akan memusatkannya di satu kota saja, dan semua kota lainnya harus tunduk padanya?

Saya akan memberikan tanggapan, baik masalah yang satu ini maupun yang lain hendaknya jangan dilakukan. Pertama, otoritas penguasa adalah sederhana serta mandiri dan tidak dapat dibagi tanpa menghancurkannya. Kedua, tiada kota lain yang dapat dipertanggunggawabkan, sebab inti negara hukum terdiri atas persatuan ketaatan serta kebebasan, dan karena kata-kata "warga jajahan” dan “penguasa” adalah identik serta saling berkaitan, yang berarti dipersatukan ke dalam kata tunggal "warga negara”.

Saya akan menjawab lebih jauh lagi yakni, adalah selalu salah satu untuk mempersatukan banyak kota kecil ke dalam sebuah kota besar, dan siapa pun yang membuat persatuan demikian seharusnya jangan berharap dapat mencegah segala kendala yang timbul secara wajar sebagai akibat dari tindakan itu. Adalah sangat mustahil untuk berbicara tentang penyaligunaan yang terjadi di negara besar dengan mereka yang hanya ingin membentuk negara kecil belaka. Tetapi, bagaimana caranya dapat menghubungkan kekuatan yang secukupnya untuk negara-negara yang kecil agar dapat membela mereka dalam menghadapi serangan negara besar; seperti kota-kota Yunani yang pada suatu saat melawan kekuasaan raja yang lebih kuat; dan Belanda serta Swiss yang lebih belakangan melawan bangsa Austria.

Meskipun demikian jikalau tidak mungkin mengurangi kekuatan negara dalam batas yang wajar, maka masih ada tindakan yang dapat diambil tidak mengizinkan ia menjadi ibu-kota, tetapi secara bergilir memindahkan kedudukan pemerintah kesetiap kota, dan mengadakan sidang secara bergiliran di setiap propinsi negeri itu.

Biarkanlah setiap bagian dari wilayah kekuasaan sama-sama ditempati oleh penduduk, hak yang sama dijabarkan pada semua orang, dan sebaraklah kelimpahan serta kehidupan ke setiap pelosok. Dengan cara ini pada waktunya negara akan menjadi yang paling kuat dan diperintah paling baik bila keadaan mengizinkannya. Ingatlah pula, bahwa tembok yang tinggi letaknya di kota itu dibangun di atas reruntuhan rumah-rumah yang pernah menghiasai ladang-ladang. Untuk setiap istana yang saya lihat di ketinggian ke dalam ibu-kota, saya melihat seluruh negeri dihancurkan.

BAB XIV
BAGAIMANA OTORITAS PENGUASA DIPERTAHANKAN
(Lanjutan)

Pada saat orang bersidang dengan sah sebagai badan penguasa, semua yurisdiksi pemerintah berhenti, kekuasaan eksekutif ditangguhkan, dan pribadi warga negara yang paling melarat adalah sama sucinya seperti hakim tertinggi karena bila orang yang diwakili dapat ditemukan, maka seorang wakil rakyat tidak diperlukan lagi. Sebagian besar keributan yang terjadi di Comitia Roma disebabkan oleh ketidakpahaman, atau setidak-tidaknya mengabaikan peraturan ini. Para konsul ketika itu semata-mata hanya merupakan presiden dari rakyat. Para tribun (Hakim Romawi yang dipilih oleh rakyat untuk membela hak-hak rakyat. Pen.) adalah para speaker biasa, sedangkan senat sama sekali bukan apa-apa.

Masa jedah dalam penundaan ini, ketika raja mengakui atau harus mengakui seorang pemimpin yang sebenarnya, senantiasa berat bagi kekuasaan itu. Majelis rakyat ini berfungsi sebagai tameng negara hukum serta pengendali aktivitas pemerintah. Ia (majelis rakyat) pernah menjadi teror para kepala, yang tanpa malu-malu suka membuat banyak janji dan penderitaan rakyat, dan yang selalu mengemukakan keberatan serta rintangan untuk mencegah para warga mengadakan persidangan. Ketika yang terakhir (para kepala) menjadi bertambah serakah, kecut hati serta kendala, mereka lebih menyukai ketenangan daripada kebebasan rakyat dan tidak dapat lebih lama menahan upaya pemerintah yang dilipatduakan itu. Dengan demikian kekuatan yang menentang itu bertambah besar terus menerus, yang akibatnya otoritas penguasa menjadi lenyap sama sekali, dan banyak kota jatuh serta binasa karena nasibnya yang pradini itu.

Tetapi, antara otoritas penguasa dan pemerintah yang sewenang-wenang kadangkala terdapat kekuasaan penengah yang perlu sekali disebutkan.

Previous
« Prev Post

Artikel Terkait

Copyright Ⓒ 2024 | Khazanah Islam